![]() |
| Suasana sepinya persidangan perkara-perkara pidum mauoun tipikor di PN Medan. (MOL/ROBERTS) |
Suasana keramaian seperti hari-hari biasanya, tidak terlihat lagi di sekitar ruangan sidang.
Pantauan Metro-Online, di hari tersebut perkara tipikor yang ditangani JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati Sumut) maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) di Sumut dan perkara pidum ditangani Kejari Medan, biasanya menggeliat.
Sejak pagi hingga tengah hari, beberapa ruangan diisi dengan persidangan perkara-perkara perdata. Memasuki pukul 14.15 WIB, hanya dua perkara tipikor yang disidangkan dan beberapa perkara pidum dengan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.
Ruangan sel para terdakwa perkara pidum sama sekali kosong. Hanya berisi empat terdakwa tipikor yakni mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) dan abangnya, Iskandar Perangin-angin.
Serta mantan Kepala Desa
(Kades) Bandar Kumbul, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu M Toha Hasibuan dan Kaur Keuangan Lailatul Mudrika.
Antisipasi Demo
Belakangan diketahui, tidak dibawanya para terdakwa perkara pidum maupun tipikor yang ditangani Kejari Medan, guna mengantisipasi kemungkinan hal-hal tak diinginkan, terkait maraknya aksi demo beberapa hari ini.
“Iya bang. Karena takutnya (dalam perjalanan petugas yang membawa mobil tahanan) ada penutupan jalan atau pengalihan jalan apabila ada aksi demo susulan,” kata Kasi Pidum Kejari Medan Deny Marincka Pratama.
Ketika ditanya apakah ada kemungkinan persidangan digelar secara online (di masa wabah Covid-19), sambungnya, masih menunggu situasi berkembang.
“Jika nantinya suasana Kota Medan sekitarnya kondusif dan normal, maka persidangan akan digelar seperti semula (offline),” pungkas Deny Marincka lewat pesan teks.
Tunda
Hal senada juga diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza. Seyogianya, dua perkara tipikor asal Kejari Medan akan disidangkan pada hari itu dan kemudian ditunda.
Yakni terkait perkara tanpa hak menguasai dan mengusahai aset Kereta Api Indonesia / KAI (Persero) di dua lokasi berbeda. Serta perkara tipikor beraroma suap melibatkan anggota Unit 4 Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut Bayu Sahbenanta Perangin-angin.
“Iya. Sementara dari PN minta tunda (persidangan) karena antisipasi demo,” kata Ali Rizza. Mengenai kemungkinan ke depan digelar persidangan online, timpalnya, belum diketahui. Masih melihat situasi dan kondisi (sikon) Kota Medan sekitarnya dalam sepekan ini. (ROBERTS)

