![]() |
| Suparyo, Kades Bandar Khalipah (kiri) saat memberikan ucapan turut belasungkawa di rumah duka. (MOL/Spy) |
DELISERDANG | Suasana haru biru menyelimuti keluarga, kerabat dan warga, Minggu (31/8/2025) saat menyambut kedatangan ambulans mengantarkan jenazah Nazwa Aliya (NA), warga negara Indonesia (WNI) yang melancong ke Kamboja.
Suparyo, selaku Kepala Desa (Kades) Bandar Khalipah kepada awak media mengatakan, rombongan yang mengantarkan jenazah almarhumah dari Bandara Kualanamu tiba di Jalan Bejo Gang Sejahtera, Dusun XVI, Desa Bandar Khalipah, Kecamatam Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang sekira pukul 09.30 WIB.
“Informasi sebelumnya kami terima, jenazah seyogianya tiba di rumah duka sekira pukul 15.00 WIB menjadi 09.30 WIB,” urainya.
Sejumlah pihak yang berempati juga tampak hadir di Bandara Kualanamu. Di antaranya staf dari Kemenlu RI, mewakili Pemerintah Desa (Pemdes) Bandar Khalipah, relawan dari Grib Jaya dan lainnya.
Riwayat perjalanan almarhumah, awalnya berpamitan dengan orang tua untuk melancong ke Malaysia bersama dengan rekan- rekannya semasa Praktik Kerja Lapangan (PKL) sekolah.
Jenazah NA disemayamkan di rumah duka kurang lebih 2 jam. Dalam kesempatan tersebut, Suparyo turut menyampaikan ucapan turut belasungkawa atas kepergian almarhumah.
“Setelah musyawarah keluarga, jenazah disholatkan di mushala dan selanjutnya dikebumikan pada pukul 11.30 WIB di pemakaman Jalan Bejo Gang Long sleep,” pungkasnya.
Berkunjung
Santer diberitakan sebelumnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh dalam keterangan resminya menyebutkan, sesuai penjelasan pihak rumah sakit dan Kepolisian Kamboja, NA meninggal di Siem Reap Referral Hospital, Siem Reap, Kamboja pada 12 Agustus 2025 akibat hepatitis toksik (gagal liver), yang disebabkan overdosis obat paracetamol.
NA berada di Siem Reap sejak 30 Mei 2025 dan tinggal bersama kenalan lama dari keluarga yang bersangkutan. NA berkunjung ke Kamboja menggunakan visa turis. Ia tidak bekerja selama di Kamboja. Tidak terdapat indikasi bahwa NA adalah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (ROBERTS)

