PH Rahmadi Siapkan 2 Saksi Kunci Ungkap Dugaan Kriminalisasi Oknum Penyidik Polda Sumut

Sebarkan:
Thomas Tarigan, salah seorang anggota tim PH Rahmadi dan dokumen foto rekaman CCTV saat penangkapan terdakwa (insert). (Dok.MOL)  
TANJUNGBALAI | Thomas Tarigan, Suhandri Umar Tarigan dan Ronald Siahaan selaku tim penasihat hukum (PH) Rahmadi, terdakwa perkara narkotika jenis sabu di PN Tanjungbalai diinformasikan telah menyiapkan dua saksi kunci.

Saksi kunci yang mampu mengungkapkan adanya dugaan kriminalisasi oleh oknum penyidik pada Ditresnarkoba Polda Sumut saat melakukan penangkapan terdakwa dari dalam salah satu toko di Kota Tanjungbalai, awal Maret lalu. 

Hal itu diungkapkan Thomas Tarigan menjawab pertanyaan awak media, seusai sidang lanjutan, Selasa sore (26/8/2025).

"Mereka melihat langsung bagaimana klien kami dibekuk tanpa surat perintah dan tanpa barang bukti di tempat oleh Kompol Dedi Kurniawan (DK) dan timnya.

Keterangan mereka bersesuaian dengan rekaman CCTV di toko pakaian yang sempat viral di media sosial. Di mana klien kami ditarik paksa oleh beberapa pria berpakaian preman. Ia (Rahmadi) tampak tak melawan saat dibekuk, namun tetap mengalami kekerasan fisik.

Salah satu saksi juga akan memaparkan bahwa mobil Rahmadi baru bergerak sekitar satu jam setelah penangkapan berlangsung,” urainya.

Tim PH menilai terdapat selisih waktu mencurigakan yang membuka tabir adanya rekayasa di balik penangkapan dan penyitaan barang bukti klien mereka yakni sabu seberat 10 Gram sabu. 

Sebelumnya, anggota tim PH lainnya, Suhandri Umar Tarigan mengatakan, 10 Gram sabu yang diklaim polisi ditemukan di dalam mobil Rahmadi, setelah klien mereka dibawa berkeliling dengan mata dilakban.

"Ini bukan hanya perkara prosedur. Ini menyangkut kemungkinan besar rekayasa mulai dari penganiayaan hingga penyisipan barang bukti diduga dari perkara lain," katanya. 

Berlebihan

Beberapa pekan lalu Kompol DK, perwira yang memimpin penangkapan Rahmadi melalui kuasa hukumnya Hans Silalahi, membantah tudingan pelanggaran prosedur tersebut 

Ia menyebut proses penangkapan telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). 

Namun, pernyataan berbeda muncul dari Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Ferry Walintukan.

Walau tak spesifik menyebut adanya pelanggaran hukum, Ferry saat ditanya awak media, Rabu (22/8/2025) mengatakan, tindakan Kompol DK 'berlebihan', 

"Penangkapan itu sah secara hukum, namun ada ekses di lapangan yang tak bisa kami pungkiri," ujar Ferry.

Komisi III DPR

Perkara yang menimpa Rahmadi juga mendapat perhatian dari tim Komisi III DPR RI. 


Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (kanan). (Dok.MOL)
Di sela Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Mapolda Sumut, Jumat sore (22/8/2025) Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan, tindakan kekerasan terhadap warga, sebagaimana dialami Rahmadi tidak bisa dibenarkan dan patut diselidiki (disidik) secara serius.

"Tindakan penganiayaan tidak bisa dilepaskan dari rangkaian proses penegakan hukum. Itu perlu dipertanyakan dan harus ada pertanggungjawaban," ujar Sahroni. (ROBS)

 




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini