![]() |
| Dokumen foto proses persidsingan terdakwa Ilyas Sitorus di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS) |
Permohonan itu disampaikan tim PH terdakwa dimotori Dedy Ismanto didampingi Mulatua Pohan, Dingin Parulian Pakpahan, Petrus O Laoli, Novrizal Zuhriandi dan Destri Sari Ginting saat pembacaan duplik (tanggapan atas replik JPU), Kamis (14/8/2025) di ruang Cakra 7 Pengadilan Tipikor Medan.
Tuduhan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara terkait tidak berfungsinya Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kabupaten Batubara Tahun Anggaran (TA) 2021 yang menjadi objek perkara, terbantahkan.
Sebab dari fakta-fakta terungkap di persidangan, aplikasi tersebut berfungsi dan digunakan tahun 2021 hingga 2022, sebagaimana kesaksian para Kepala SD dan SMP.
“Keterangan para saksi pengguna adalah bukti konkret yang membantah tuduhan JPU bahwa aplikasi tidak berfungsi," kata Dedy.
Tidak berfungsi lagi aplikasi bukan menjadi tanggung jawab dari terdakwa, melainkan dan seharusnya murni menjadi tanggung jawab dari rekanan, CV Rizky Anugerah Karya (RAK) dengan Wakil Direkturnya (Wadir) Muslim Syah Margolang (berkas terpisah).
Muslim Syah Margolan yang hingga kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah pihak yang harus bertanggung jawab, baik pidana maupun perdata.
Tim PH juga menyoroti kejanggalan pada pemeriksaan ahli Teknologi Informasi (IT) yang dilakukan pada Juni 2024, jauh setelah aplikasi tersebut tidak lagi berfungsi, sebagaimana keterangan para saksi dari JPU.
Termasuk dari pihak perusahaan PT RAK yang menyatakan bahwa perusahaan telah bubar pada tahun 2022 akhir.
“Hal itu pula yang mengakibatkan aplikasi tidak berfungsi lagi sehingga secara hukum telah bertentangan dengan kesepakatan dalam kontrak pengadaan aplikasi tersebut,” tegas Mulatua Pohan.
Di bagian lain, tim PH keberatan dengan metode Total Loss yang digunakan auditor dari JPU untuk menghitung kerugian negara. Metode dimaksud tidak adil dan tidak logis karena mengabaikan fakta persidangan yang menunjukkan bahwa aplikasi telah digunakan.
Namun auditor hanya mengambil pertimbangan dan pengamatan ahli IT. Sehingga perhitungan kerugian negara menjadi tidak pasti jumlahnya.
Fakta lainnya terungkap di persidangan, berbagai kegiatan telah dilaksanakan mulai dari Bimtek di Singapore Land Hotel Sei Balai, Kabupaten Batubara yang didukung dengan komsumsi, ATK dan sejenisnya termasuk pendampingan di tiap kecamatan, sama sekali tidak dihitung auditor dari JPU.
Hal itu sekaligus mempertegas bahwasanya terdakwa Ilyas Sitorus sama sekali tidak melakukan tindak pidana, sebagaimana dituduhkan JPU, baik dalam dakwaan primair maupun subsidair.
Uang Titipan
Selain itu, tim PH juga memohon majelis hakim diketuai Sulhanuddin nantinya dalam putusan memerintahkan JPU agar mengembalikan uang yang sempat dititipkan ke kejaksaan ketika tahap penyidikan, kepada Ilyas Sitorus.
Terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Kadisdik Kabupaten Batubara, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima aliran dana dari CV RAK. Seluruh uang proyek ditransfer ke rekening perusahaan tersebut.
"Tanggung jawab pidana seharusnya dibebankan kepada pihak perusahaan," timpal Dingin P Pakpahan.
Uang tersebut merupakan titipan sukarela sebagai wujud tanggung jawab moral, bukan pengakuan bersalah maupun bagian dari hasil kejahatan.
2 Tahun
Terdakwa Ilyas Sitorus, Kamis lalu (17/7/2025) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan dituntut JPU agar dipidana 2 tahun penjara.
Selain itu, tim JPU pada Kejari Batubara dimotori Rahmat menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.
(ROBERTS)

