D
DELISERDANG | Permohonan perpanjang kontrak PT Delimas Suryakanaka selaku pengelola Plaza Delimas Lubuk Pakam ditolak oleh Pemkab Deliserdang. Saat ini, pihak Delimas diminta segera menyerahkan Asset pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang karena akan dikelola sendiri oleh BLUD Pemkab.
Foto : Delimas Plaza Lubuk Pakam
Sebelumnya, Pemkab sudah menolak (tidak mengabulkan) permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Pusat Perbelanjaan Lubuk Pakam di atas Sertifikat Hak Pengelolaan (SHPL) No.1 milik Pemkab Deli Serdang dengan surat No.25/DM-07-DPP-SYN-2025, tanggal 25 Juli 2025 yang diajukan PT Delimas Suryakannaka.
Penolakan itu tertuang dalam surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Deliserdang No.000.2.3.2/1406/Perindag/DS/2025 yang ditandatangani Kepala Dinas (Kadis) Perindag Deli Serdang, Putra Jaya Manalu SE MM, tanggal 14 Agustus 2025, dengan tembusan kepada Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan.
Kadis Perindag, Putra Jaya Manalu dalam keterangan resminya, Sabtu (23/8/2025), menjelaskan Kerjasama Pemanfaatan (KSP) Kawasan Pusat Perbelanjaan Delimas yang sudah berlangsung sejak tahun 1996 tersebut akan berakhir, pada 24 September 2025 mendatang.
Penolakan perpanjangan KSP Pasar Delimas tersebut didasari hasil konsultasi Pemkab Deliserdang dengan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Barang Milik Daerah DIrektur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada 1 Agustus 2025.
"Selain hasil konsultasi itu, tidak dikabulkannya permohonan perpanjangan pengelolaan kawasan Pusat Perbelanjaan Delimas itu juga sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) dan pertimbangan lainnya," ungkap Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Deliserdang, Putra Jaya Manalu. Minggu,24/8/2025.
Selanjutnya, tegas Kadis Perindag, dengan berakhirnya surat perjanjian antara Pemkab Deliserdang dengan PT Delimas Suryakannaka No.511.2/4130 tentang Pembangunan Peremajaan dan Pengelolaan Pasar Lubuk Pakam, pada 24 September 2025 nanti, maka seluruh bangunan yang berdiri di atas SHPL No.1 Tahun 1996 seluas 19.865 M2 menjadi milik Pemkab Deliserdang.
"Jadi, kita minta agar PT Delimas Suryakannaka lebih kooperatif untuk menyerahkan tanah dan seluruh bangunan Kawasan Pusat Perbelanjaan Delimas kepada Pemkab Deli Serdang, dengan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Kadis Perindag.
Sebelumnya, juru bicara PT Delimas, Edison Marpaung menyebutkan HGB yang dikelola Delimas berjalan hampir 30 tahun sejak tahun 1995 dan sudah berkontribusi banyak pada Pemkab Deliserdang. Ia tidak sepakat juga kalau disebut tak berkontribusi, karena mereka bayar PBB,PPN hingga retribusi pasar dan kebersihan.
" Kontribusi Delimas juga lancar dari pajak dan retribusi lain. Serapan lapangan kerja juga sekitar 200 an orang ada pekerja toko dan lainnya," sebut Edison.(GN)
