![]() |
| Sugiono, mantan Kades Petuaran Hilir, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Sergai kembali divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS) |
MEDAN | Sugiono, mantan Kepala Desa (Kades) Petuaran Hilir, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Rabu (20/9/2025) kembali divonis bersalah di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.
Kali ini terdakwa pun diganjar 36 bulan (3 tahun) penjara. Majelis hakim diketuai M Kasim dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai.
Terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.
Yakni menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggara (TA) 2018 dan 2019 sebesar Rp116.708.709.
Selain itu, Sugiono juga dihukum pidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 2 bulan.
Setelah pencairan dana, Sugiono selaku Kades Petuaran Hilir punya niat jahat menguasai, mengelola APBDes namun untuk kepentingan pribadi. Bukannya diserahkan kepada Bendahara Desa maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Maju Bersama.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tipikor dan pernah dihukum. Hal meringankan, terdakwa sebagai kepala keluarga masih bertanggung jawab menafkahi keluarga, sopan dan kooperatif selama persidangan.
Oleh karenanya terdakwa juga dipidana membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp116.708.709.
“Dengan ketentuan, sebulan setelah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita dan dilelang penuntut umum. Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara,” urai M Kasim.
Namun dalam perkara aquo, urai hakim ketua, masa penahanan terdakwa belum dihitung karena masih terkait perkara tindak pidana lain.
Sebelumnya terdakwa dituntut pidana 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta UP yang sama dengan pidana 6 bulan penjara.
4 Tahun
Sementara, Jumat lalu (6/10/2023), Sugiono lewat persidangan secara virtual juga di Pengadilan Tipikor Medan diganjar 4 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim diketuai Cipto Hosari Nababan menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp200 juta subsidair 1 bulan kurungan, terkait penggunaan APBDes TA 2021.
Bedanya, terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, sebagaimana dakwaan primair JPU Imam Darmono.
Mantan Kades Sugiono juga dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp593.920.050 dengan pidana 1,5 tahun penjara. (ROBERTS)

