![]() |
| Dokumen foto Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution, Kota Medan. (MOL/ROBS) |
Hal itu dibenarkan Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plh Kasi Penkum) Kejati Sumut M Husairi, Senin (25/7/2025).
Keduanya menjalani pemeriksaan kurang lebih 5,5 jam. “Permintaan keterangan dari jam 09.30 WIB hingga 14.00 WIB,” katanya lewat pesan teks.
Saat dicecar Metro-Online, Juru Bicara Kejati Sumut itu menimpali, kedua wakil rakyat diberikan 20 pertanyaan.
Dalam pemeriksaan tersebut baik DRS maupun GL belum didampingi penasihat hukum. “Masih penyelidikan bang. Belum projustitia,” pungkasnya.
Besok
Sedangkan dua lainnya yakni STRP (Ketua) dan EA (Anggota) telah dijadwalkan Selasa besok (26/7/2025) dimintai keterangan.
Kedua politisi dimaksud juga ‘kompak’ mangkir atas ‘undangan’ tim pemeriksa bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Jumat lalu (22/8/2025).
Laporan
Diberitakan sebelumnya, pemanggilan keempat wakil rakyat dari Komisi 3 itu, menyusul adanya informasi atau laporan sejumlah pengusaha mikro yang mengaku diperas.
Modus dugaan pemerasan yang dilakukan, terkait kelengkapan perizinan usaha dan pajak. Komisi 3 DPRD Medan antara lain membidangi Keuangan dan Perekonomian. Sejumlah pihak telah dipanggil guna pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). (ROBERTS)

