Dugaan Korupsi di Dinas PUTR Batubara, Kejati Sumut Tahan PPK dan 7 Rekanan

Sebarkan:
TMR dkk saat dikenakan rompi bertuliskan: Tahanan. (MOL/Penkum)

MEDAN | Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jumat (29/8/2025) melakukan penahanan terhadap 8 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batubara.

Yakni terkait Pembangunan dan Perbaikan Jalan Tahun Anggaran (TA) 2023 dengan pagu Rp43.741.113.887.

Penahasanan para tersangka dibenarkan Kajati Sumut Dr Harli Siregar melalui Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi, malam tadi.

Para tersangka masing-masing TMR, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tujuh rekanan. Masing-masing MRA sebagai Walil Direktur (Wadir) 1 CV Citra Perdana Nusantara (CPN), RZ selaku Wadir CV Agung Sriwijaya (AS).

Selanjutnya AW selaku, Wadir CV Bintang Jaya (BJ). RSL, Wadir CV Bersama. UP, Wadir CV Guana Perkasa (GP).
AF, Wadir CV Egnar Gemilang (EG) serta SSL, Wadir III CV Naila Santika (NS).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kajati Sumut tanggal 29 Agustus 2025, TMR dan kawan-kawan (dkk) kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.

“Dari hasil penyidikan, telah diperoleh fakta perbuatan melawan hukum dengan modus operandi para tersangka dalam melaksanakan pekerjaan diduga dengan sengaja telah mengurangi volume pekerjaan berupa mutu (kualitas) sehinggga mengakibatkan terjadinya kekurangan volume pekerjaan,” urai M Husairi.

Namun pihak Dinas PUTR Kabupaten Batubara membayarkan hasil progres pekerjaan tersebut secara penuh 100 persen yang ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana dalam kontrak.

Adapun peran para tersangka, TMR selaku PPK tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan pekerjaan.

Tersangka RSL, selaku Wadir CV Bersama dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi speksifikasi pada Pekerjaan Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Titi Putih Menuju Pasir Permit.

Sedangkan tersangka MRA, Wakil Direktur 1 CV CPN juga dengan modus operandi serupa, untuk pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Pasir Permit menuju Air Hitam.

Tersangka RZ, Wadir CV AS pada pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Simpang Deras menuju Sei Rakyat. Tersangka AW, Wadir CV BJ pada pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Pasir Putih menuju Sei Rakyat Batas Kecamatan. Tersangka UP, Wadir CV GP pada pekerjaan Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Bulan-bulan menuju Gambus Laut.

Tersangka AF, Wadir CV EG pada Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan pada Ruas Tanjung Tiram menuju Batas Kabupaten Asahan serta SS, selaku Wadir III CV NS pada Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan pada Ruas Jalan Kedai Sianam menuju Simpang Gambus.

Kerugian Negara

Saat dicecar awak media, kerugian keuangan negara/daerah akibat perbuatan kedelapan tersangka, Juru Bicara Kejati Sumut itu menimpali, masih dalam perhitungan ahli.

TMR dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)









Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini