Tujuh Anggota Brimob Penabrak Mati Ojol Diperiksa Propam Polri

Sebarkan:

 

Wajah ketujuh anggota brimob yang diperiksa propam usai pengemudi ojol tewas dilindas rantis. (tangkapanlayarigpropampolri)

JAKARTA | Tujuh anggota dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan hingga tewas menjalani pemeriksaan propam hari ini. Sosok pengemudi rantis Brimob itu adalah Bripka R.

Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menerangkan ada dua anggota yang duduk di kursi depan. Salah seorangnya yakni si pengemudi. "Hasil identifikasi sementara yang sudah kita dapatkan, yaitu ditemukan dua orang yang duduk di depan termasuk pengemudi kendaraan tersebut, lima orang lainnya dalam posisi di belakang," kata Irjen Karim saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025), dikutip dari detikNews.

Karim menerangkan pihaknya telah menyatakan ketujuh anggota Brimob itu terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Divpropam Polri pun telah memeriksa ketujuhnya. "Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," ujar Irjen Karim.

Perlu diketahui, polisi yang mengendarai rantis Brimob awalnya menabrak Affan, lalu melindas korban hingga tewas di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025) malam.

Meski berhenti sebentar, polisi kemudian kembali melaju sambil melindas Affan yang tergeletak di jalan. Mako Brimob Kwitang di Jakarta Pusat itu pun langsung didatangi massa pengemudi ojol.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memohon maaf kepada keluarga Affan. Listiyo juga berjanji akan membongkar kasus tersebut secara transparan.

Atas perbuatan ketujuh personel Brimob yang menewaskan Affan, Presiden Prabowo Subianto merasa kecewa. Prabowo pun meminta agar kasus tersebut dapat diusut tuntas dan para pelaku dihukum sekeras-kerasnya.(mol/detik)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini