![]() |
| Wajah ketujuh anggota brimob yang diperiksa propam usai pengemudi ojol tewas dilindas rantis. (tangkapanlayarigpropampolri) |
JAKARTA | Tujuh anggota dalam kendaraan taktis
(rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan hingga
tewas menjalani pemeriksaan propam hari ini. Sosok pengemudi rantis Brimob itu
adalah Bripka R.
Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menerangkan ada dua
anggota yang duduk di kursi depan. Salah seorangnya yakni si pengemudi. "Hasil
identifikasi sementara yang sudah kita dapatkan, yaitu ditemukan dua orang yang
duduk di depan termasuk pengemudi kendaraan tersebut, lima orang lainnya dalam
posisi di belakang," kata Irjen Karim saat konferensi pers di Mabes Polri,
Jakarta, Jumat (29/8/2025), dikutip dari detikNews.
Karim menerangkan pihaknya telah menyatakan ketujuh anggota
Brimob itu terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Divpropam Polri pun
telah memeriksa ketujuhnya. "Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti
melanggar kode etik profesi kepolisian," ujar Irjen Karim.
Perlu diketahui, polisi yang mengendarai rantis Brimob
awalnya menabrak Affan, lalu melindas korban hingga tewas di kawasan
Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025) malam.
Meski berhenti
sebentar, polisi kemudian kembali melaju sambil melindas Affan yang tergeletak
di jalan. Mako Brimob Kwitang di Jakarta Pusat itu pun langsung didatangi massa
pengemudi ojol.
Kapolri Jenderal
Listyo Sigit Prabowo memohon maaf kepada keluarga Affan. Listiyo juga berjanji
akan membongkar kasus tersebut secara transparan.
Atas perbuatan
ketujuh personel Brimob yang menewaskan Affan, Presiden Prabowo Subianto merasa
kecewa. Prabowo pun meminta agar kasus tersebut dapat diusut tuntas dan para
pelaku dihukum sekeras-kerasnya.(mol/detik)

