Sidang Ijazah di PN Tarutung: Terdakwa Tidak Terbukti Secara Sah Melakukan Tindak Pidana Mengggunakan Ijazah

Sebarkan:

TAPUT | Sidang tindak pidana penggunaan ijazah dengan terdakwa Jonas Aritonang (51) Kepala Desa Dolok Nauli Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tarutung, Rabu (9/7/2025).

Sidang yang dipimpin Ketua majelis hakim, Marta Napitupulu SH, MH dengan anggotanya Nugroho Situmorang SH, Natanael SH, untuk mendengar duplik Penasehat Hukum terdakwa atas replik Jaksa Penuntut Umum
Hotbin Simaremare SH selaku Penasehat hukum terdakwa dalam dupliknya menyebutkan, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan ternyata terdakwa Jonas Aritonang (Kepala Desa) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan.

"Dalil yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan pada repliknya di persidangan pemeriksaan perkara Aquo ternyata secara keseluruhan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,"ujar Hotbin Simaremare.

Disebutkan, dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam analisa yuridisnya tentang keabsahan ijazah merupakan dalil yang tidak berdasar hukum, tidak dilandasi logika hukum dan telah gagal memahami rumusan pasa 68 ayat 2 UU NO. 29 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

Dikatakan, berdasarkan fakta fakta hukum dipersidangan sebagaimana diuraikan dalam nota pembelaan terdakwa, sama sekali tidak ada yang bersifat melawan hukum dalam mengikuti tahapan pemilihan Kepala Desa Dolok Nauli Kecamatan Adiankoting - Taput.

Terdakwa lulus SD Negeri No. 173157 Aek Godang tahun 1989 bersama dengan satu angkatan berjumlah 13 orang sebagaimana keterangan saksi saksi.
Bahkan, lanjutnya, terdakwa Jonas Aritonang mendaftar menjadi siswa program paket B dan mengawali proses belajar mengajar di PKBM Pioner tahun 2916/2017 serta lulus tahun 2018/2019 dan ada rapor paket B nya.

"Terdakwa sebagai warga negara berhak mendaftar dan mengikuti pendidikan non formal paket B sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 UU Pendidikan No 29 tahun 2003 twntang sistim pendidikan nasional. PKBM PIONER merupakan lembaga pendidikan yang mempunyai izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan program pendidikan non formal paket B dan paket C. Secara periodik telah melaporkan kegiatan kepada Dinas Pendidikan Taput sesuai keterangan saksi dan keterangan ahli Bontor Hutasoit selaku Kadis Pendidikan.Fakta persidangan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan sesuatu perbuatan yang bersifat melawan hukum dalam mengikuti proses pembelajaran di PKBM PIONER," ujar Hotbin dipersidangan.

Penasehat Hukum terdakwa menyebut, bahwa terdakwa Jonas Aritonang, mengikuti semua proses pembelajaran tanpa ada pengecualian dari siswa lainnya dengan melaksanakan pembelajaran daring, melalui media Zoom serta pemberian tugas. Mengikuti proses evaluasi hasil belajar melalui ujian ujian yang diselenggarakan PKBM PIONER dan terdakwa telah dinyatakan lulus dengan diberikannya ijazah secara sah oleh PKBM PIONER.

Selain itu, sebutnya, terdakwa Jonas Aritonang, telah mengikuti sistem pembelajaran sebagaimana diterapkan PKBM PIONER sebagai satuan yang mendapat ijin untuk menyelenggarakan pendidikan yang selalu dilaporkan secara periodik dan mendapat akreditas A. Unsur menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan atau vokasi diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi syarat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

" Fakta fakta dipersidangan tidak ada perbuatan terdakwa bersifat melawan hukum baik dalam proses pendaftaran, proses pembelajaran, proses evaluasi dan ujian hingga terdakwa mendapatkan ijazah paket B dan paket C dari PKBM PIONER. Maka sudah sepatutnya seluruh dalil dalil yang di ajukan JPU dalam perkara aquo dikesampingkan karena tidak mempunyai nilai pembuktian. JPU terlalu naif dan sangat munafik jika membebankan pertanggungjawaban kepada terdakwa yang diselenggarakan pemerintah melalui delegasi kewenangan kepada PKBM PIONER yang menyelenggarakan pendidikan paket LB dan paket C," ujar Hotbin.

Untuk itu, tegas Hotbin Simaremare, terdakwa Jonas Aritonang, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU.

" Yang mulia mahelis hakim yang terhormat, dengan ini kami menguraikan sebuah adapun hukum yang menjadi landasan penting dalam sistem peradilan kita "lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah". Kami memohon kepada majelis hakim yang mulia Pengadilan Negeri Tarutung, untuk memutuskan, terdakwa Jonas Aritonang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana menggunakan akta atau ijazah palsu yang isinya tidak sejati yang mengakibatkan kerugian bagi Pemerintah, khususnya Pemkab Taput yakni pada penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa Dolok Nauli yang dianggarkan pada APBD Taput T.A 2003. Membebaskan terdakwa Jonas Aritonang dari segala dakwaan dan melepaskannya dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak hak dan kemampuan terdakwa, kedudukan harkat serta martabatnya seperti keadaan semula. Membebankan biaya perkara kepada negara," tandas Penasehat Hukum terdakwa mengakhiri

Setelah mendengar duplik Panasehat hukum terdakwa, Ketua majelis hakim Marta Napitupulu, SH.MH mengundur sidang dua minggu kedepan untuk putusan. (Alfredo Sihombing)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini