Setelah Mantan Kadis Kominfo Taput, Giliran Dirut PT MVP Diadili

Sebarkan:
Giliran Hendrick Raharjo selaku Dirut PT MVP diadili di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Setelah mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Polmudi Sagala, giliran Hendrick Raharjo selaku Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Visioner Pratama (MVP), Senin (28/7/2025) diadili di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.

Tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Taput dimotori Budi Setiawan Sitorus dalam dakwaan menguraikan, perusahaan yang dipimpin terdakwa merupakan pemenang tender Pengadaan Belanja Internet Service Provider (ISP) untuk kebutuhan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kantor camat, Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021.

Terdakwa secara melawan hukum melakukan pengalihan pekerjaan utama jasa layanan ISP kepada PT Mitra Visioner Solusindo (MVS) yang bukan perusahaan bergerak di bidang layanan jasa ISP dan tidak terdaftar di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Terdakwa juga melakukan kerjasama penyewaan jalur fiber optik dengan PT Indonesia Comnets Plus (ICP) Pekanbaru karena PT MVP tidak memiliki jaringan di wilayah Kabupaten Taput, ttidak membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, Berita Acara Aktivasi Layanan dan melakukan penagihan fiktif.

Tanpa disertai dokumen pendukung yang menyatakan layanan tersebut telah tersalurkan kepada Diskominfo Kabupaten Taput,” urai Budi Setiawan Sitorus.

Perbuatan Hendrick Raharjo bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kemudian Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik.

Pekerjaan pengadaan belanja ISP TA 2020 dan 2021 belakangan menjadi temuan karena pekerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp642.199.945.

Hendrick Raharjo dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hakim ketua Cipto Hosari Nababan kemudian meminta terdakwa berunding dengan tim penasihat hukumnya. Apakah mengajukan nota keberatan (eksepsi) atau tidak.

“Lanjut ke pemeriksaan saksi-saksi Yang Mulia,” kata Hendrick Raharjo. Persidangan pun dilanjutkan pekan depan.

Bersalah

Sementara mantan Kadis Kominfo Kabupaten Taput Polmudi Sagala dan Hanson Einstein Siregar (juga berkas terpisah), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Senin lalu (30/6/2025) masing-masing divonis 3 tahun penjara. 

Selain itu, majelis hakim diketuai Dr Sarma Siregar menghukum keduanya dengan pidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 1 bulan. 

Meskipun dilakukan dengan menggunakan metode pengadaan barang atau jasa secara elektronik (E-Purchasing) melalui sistem E-Katalog, namun Polmudi Sagala dan Hanson Einstein Siregar lebih dulu memilih pihak penyedia yang akan mengerjakan kegiatan tersebut.

Yakni PT ICP Sumbagut dan PT MVP. Tanpa melakukan perencanaan, Polmudi Sagala ‘nekat’ menyelenggarakan kegiatan, sebagaimana nilai pagu yang ada. 

Janson Hengky Marlinton Sitorus, selaku sales yang mewakili PT ICP Sumbagut juga beberapa kali menemui Polmudi Sagala di kantor Dinas Kominfo Kabupaten Taput di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Tarutung.

Menurut JPU, untuk TA 2020 total kerugian keuangan negara sebesar Rp1.009.959.177 dan TA 2021 sebesar Rp1.822.543.537. (ROBERTS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini