PEMATANGSIANTAR | GEMPAR. Penumpang bus Nice Trans nopol BK 7495 DL trayek Medan - Pematangsiantar, dihebohkan kematian salah satu penumpang setiba di Pool Bus di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Minggu (13/7/2025) sekira pukul 14:20 WIB
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak S.IK. SH. MH melalui Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga SH memaparkan identitas korban dan kronologi kejadian
Korban teridentifikasi sebagai, HS, 42, warga Dusun III Baja Dolok, Kelurahan Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
Menurut keterangan saksi Rudianto Supratman Simanjuntak, pengemudi, serta Riski Panjaitan, awak bus, korban naik dari terminal Amplas Kota Medan, diantarkan temannya menggunakan ojek dan diminta untuk diturunkan di pusat perbelanjaan Ramayana Kota Pematangsiantar
Diperjalanan. Tiba di Simpang Dolok Merangir, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, seorang penumpang lainnya memberitahu kepada awak bus, korban mengeluh kondisi tubuhnya lemas
Mengetahui itu, Riski Panjaitan memberi pertolongan pertama dengan memijat korban dan mengoleskan minyak angin
Tiba di wilayah Sinaksak, pengemudi memasukan bus ke halaman Puskesmas untuk pertolongan medis kepada korban. Namun sangat disayangkan, saat itu tidak ada dokter piket, sehingga Rudianto Supratman Simanjuntak terpaksa meneruskan perjalanan ke Pematangsiantar
Tiba di Loket bus Nice Trans, tidak sempat mendapat pertolongan, korban diketahui telah meninggal dunia. Dalam kondisi panik, Deliana, petugas loket, langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Siantar Utara
Menerima laporan, Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga langsung bergerak ke lokasi memimpin personil dan Tim Inafis Polres Pematangsiantar untuk olah TKP dan Identifikasi serta mengevakuasi jasad korban ke Instalasi jenazah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar untuk visum dan otopsi
Menurut Kapolsek Siantar Utara, hasil olah TKP dan visum dinyatakan tidak ada tanda tanda kekerasan atau aniaya pada tubuh korban
Berdasar hasil visum, pihak keluarga yang telah tiba di Instalasi Jenazah, TS (adik korban) bermohon agar jasad abangnya tidak diotopsi yang tertuang dalam Surat Pernyataan tidak keberatan dan menerima ihklas kematian korban yang disebabkan riwayat penyakit
"Korban meninggal diduga kuat akibat penyakit yang dideritanya bahkan dikatakan, korban selama ini masih dalam tahap pengobatan di Puskesmas Tanah Jawa,"
"Pihak keluarga sudah membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban,"
"Kita menghormati permohonan pihak keluarga, maka jenazah korban kita serahkan untuk disemayamkan guna proses pemakaman di Dusun III Baja Dolok, Kelurahan Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun," Ungkap AKP Jahrona Sinaga, menutup penjelasan (Ray/Bay-MOL)

