Sempat 3 Kali Tertunda, Kadisdik Ilyas Sitorus Dituntut 2 Tahun, DPO Rekanan 72 Bulan

Sebarkan:

Terdakwa Ilyas S Sitorus saat mendengarkan pembacaan surat tuntutan dari JPU pada Kejari Batubara. (MOL/Tim)


MEDAN | Setelah sempat tertunda 3 kali berturut-turut, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batubara Dr Ilyas S Sitorus, Kamis (17/7/2025) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan dituntut agar dipidana 2 tahun penjara.

Selain itu, tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara dimotori Rahmat memuntut terdakwa dengan pidana denda Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Ilyas S Sitorus diyakini telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaiamana dakwaan subsidair JPU.

Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum melakukan atau turut serta menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait Pengadaan Software Perpustakaan dan Pembelajaran Digital Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Tahun Anggaran (TA) 2021.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara total Rp1,8 miliar lebih.

Hal meringankan, terdakwa akrab disapa: Encek itu belum pernah dihukum, sopan selama persidangan dan telah beritikad baik mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp500 juta. 

“Oleh karenanya, uang yang dititipkan ke kejaksaan sebesar Rp500 juta tersebut disita untuk menutupi kerugian keuangan negara total Rp1,8 miliar lebih,” urai JPU.

DPO

Selanjutnya, untuk terdakwa yang disidangkan secara in absentia karena berstatus daftar pencarian orang (DPO), Muslim Syah Margolang (berkas perkara terpisah) selaku Direksi CV Rizky Anugrah Karya (RAK) sekaligus Direktur PT Literasia Edutekno Digital (LED) dituntut lebih berat, 72 bulan (6 tahun) penjara dengan denda serta subsidair sama seperti Ilyas S Sitorus.

Bedanya, terdakwa DPO dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU.

UP

Selain itu, Muslim Syah Margolang juga dituntut dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar lebih.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka dipidana dengan 3 tahun penjara. 

Majelis hakim diketuai Sulhanuddin melanjutkan persidangan pekan depan untuk terdakwa Dr Ilyas Sitorus dengan agenda penyampaian nota pembelaan atas tuntutan JPU (pledoi) dari terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.

“Untuk terdakwa in absentia dua minggu lagi putusan,” pungkasnya didampingi anggota majelis Lucas Sahabat Duha dan hakim ad hoc tipikor Syahrizal Munthe.

Adik Bupati

Perkara tindak pidana korupsi tersebut berawal pada Juni 2021, terdakwa selalu Kadisdik Batubara ditelepon Faisal (adik kandung Bupati Batubara masa itu, Zahir) agar datang ke rumah makan Wong Kito di Desa Tanjung Tiram.

“Saat terdakwa sampai di sana sudah ada Kapolda, Kapolres Batubara dan beberapa pejabat utama di Polres dan Polda karena saat itu ada kunjungan Kapolda. Faisal beserta beberapa orang dari Polda termasuk Toni Siregar (yang katanya adik Kapolda) dan tim PT LED memberikan brosur software perpustakaan digital kepada terdakwa.

Dengan mengatakan agar Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara membeli software tersebut namun terdakwa berkata bahwa anggaran Dinas Pendidikan tidak ada dan belum ada ditampung,” kata JPU.

Namun Faisal menimpali akan dimasukkan ke dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) TA 2021. Ilyas S Sitorus pun diminta membuat usulannya kepada bupati Batubara dengan pagu anggaran Rp2 miliar. Harga per paket software bervariasi dari mulai Rp9 juta hingga Rp12 juta dan Rp50 juta per paket.

Benar saja, Bupati Batubara ketika itu, Zahir menyetujui usulan terdakwa. Dengan rincian, sebanyak 42 paket untuk SMP dikali masing-masing Rp10 juta dan bila ditotalkan menjadi Rp420 juta. Sedangkan untuk SD sebanyak 246 paket dikali Rp7 juta sehingga total Rp1.722.000.000.

Pada tanggal 24 September 2021 di Hotel Singapore Land, Kabupaten Batubara diadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Software Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran yang diadakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara

Namun saat itu yang memberikan bimbingan bukanlah CV RAK, melainkan PT LED yang saat itu dihadiri Ilyas S Sitorus dan staf dengan mengundang para kepala sekolah penerima software, operator dan saat itu ada dibagikan 1 keping compact disk (CD) dan satu potong kaos warna merah yang bertuliskan ‘Literasia’.

Belakangan kegiatan tersebut menjadi temuan aparat penegak hukum. Software tersebut bukan yang baru dibangun pada saat kontrak ditandatangani, namun sudah dibangun sebelumnya oleh PT LED dan siap dipasarkan pada Januari 2021. 

Hanya mengganti signature logo, warna dan nama. Software tersebut sudah pernah dijual oleh PT LED kepada sekolah-sekolah SD, SMP, SMK dan SMA di beberapa tempat di Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh dengan harga Rp10 juta. (TIM)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini