![]() |
| Foto: Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Pencuri Aluminium Reklame (mol/dokHumas) |
PEMATANGSIANTAR | Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, dipimpin Kanit, Ipda Ricardo Rajagukguk S.Sos mengamankan seorang 'Rayap Besi', pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang menjarah papan reklame milik PT STTC yang terbuat dari bahan aluminium, Selasa (22/7/2025) sekira pukul 10:00 WIB
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SIK. SH. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.IK. MH menjelaskan, aksi pencurian terjadi di Tangga Penyeberangan Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Selasa 22 Juli 2025 sekira pukul 02:30 WIB
Pengungkapan berawal dari saksi pelapor, Gumanti Tambun, 60, karyawan PT STTC yang mengetahui aksi pencurian oleh pelaku inisial, RM warga Jalan Tanah Jawa Kelurahan Melayu, Kecamatan Sianțar Utara, Kota Pematangsiantar
Selasa 22 Juli 2025 pagi sekira pukul 06:30 WIB pelapor diminta untuk datang segera ke kantor Security PT STTC di Jalan Pdt. Justin Sihombing, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Sianțar Timur Kota Pematangsianțar
Di kantor security pelapor bertemu saksi saksi sedang mengintrogasi pelaku RM bersama barang bukti satu (1) lembar aluminium ukuran 120 cm X 240 cm, tebal 2 mm. Pelaku RM mengaku perbuatannya yang kemudian dilaporkan ke SPKT Polres Pematangsiantar
Menerima laporan dari pihak PT STTC yang dikuasakan kepada pelapor, Gumanti Tambun, Kanit Jahtanras Sat Reskrim Ipda Ricardo Rajagukguk bersama Tim Opsnal langsung mendatangi Kantor PT. STTC untuk mengamankan pelaku RM beserta barang bukti satu lembar plat aluminium dan satu batang besi untuk dibawa ke ruang pemeriksaan Unit Jatanras Sat Reskrim
"Akibat pencurian tersebut pihak PT. STTC mengalami kerugian sebesar Rp.4.329.000," Ungkap Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, Kamis siang
Pelaku RM sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai Pasal 363 ayat (1) KUHPidana (Ray/Bay-Mol)

