Ringkus DPO, Sat Narkoba Polres Simalungun Ungkap Jaringan Sabu 10,85 Gram

Sebarkan:


SIMALUNGUN | Pelarian pelaku narkotika yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Marudut Purba Siboro, 26, warga Jalan Jambu Raya Perumnas Batu VI, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, akhirnya terhenti setelah ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 21:00 WIB

Dalam penangkapan pelaku, Polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu yang melibatkan rekan pelaku, Reinhard Natanael Sinaga, 26, supir, warga yang sama serta menyita barang bukti sabu total seberat brutto 10.85 gram

Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, S.IK. SH. MM melalui Kasat Res Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP. SH. MH, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan di kawasan tersebut sering terjadi transaksi narkoba

Menyahuti informasi, Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi untuk menyelidik dan mengintai target

"Saat penangkapan, kedua pelaku sedang menunggu pembeli narkotika di depan rumah Marudut Purba Siboro," Ungkap Kasat Narkoba, Jumat (5/7/2025) sore

Penggeledahan seisi rumah didampingi perangkat desa setempat, petugas menemukan barang bukti berupa delspan belas (18) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu sabu serta dua (2) plastik besar berisi narkotika jenis sabu sabu. Berat keseluruhan brutto 10,25 gram

Kemudian uang tunai Rp400.000, satu (1) unit timbangan digital, satu (1) unit handphone merek OPPO warna hitam, satu (1) handphone merek VIVO warna biru, dan satu (1) dompet warna hitam

Dari Reinhard Natanael Sinaga, petugas menemukan tiga (3) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,60 gram, uang tunai Rp 300.000, satu (1) unit handphone merk Realme warna kuning, dan satu (1) dompet warna coklat

"Dari kedua pelaku disita barang bukti narkotika total mencapai 10,85 gram sabu dengan nilai jual di tingkat pengedar diperkirakan puluhan juta rupiah,"

"Jumlah ini cukup signifikan dan menunjukkan pelaku merupakan pengedar aktif di wilayah tersebut. Tersangka Reinhard mengaku mendapat sabu dari Marudut untuk dijual kembali. Sementara Marudut Purba Siboro mengaku memperoleh narkotika dari seseorang, Mr X berdomisili di Medan," Ungkap AKP Henry Salamat Sirait

Kasat melanjutkan. "Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar, termasuk mencari sosok Mr X yang disebut sebagai pemasok utama," 

"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun,"

"Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberi informasi sehingga operasi ini berhasil dilaksanakan,"

"Kami mengajak masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui nomor telepon Polres Simalungun atau datang langsung ke kantor polisi terdekat," Ujar Kasat Res Narkoba AKP Henry Salamat Sirait menutup penjelasan

Penangkapan DPO Marudut Purba Siboro ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkotika yang merusak generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara (Joe/Bay-MOL)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini