![]() |
| Wabup Sergai Adlin Tambunan terima Ranperda RPJMD yang disahkan menjadi Perda 2025-2029 dari Ketua DPRD Togar Situmorang, Selasa,(8/7/2025). |
SERDANGBEDAGAI | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Sergai, Selasa (8/7/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sergai, Togar Situmorang, didampingi para Wakil Ketua, yakni Muhammad Yunus Purba, James Hotlan Pangaribuan, dan Edi Resmanto. Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Sergai, H. Adlin Umar Yusri Tambunan, jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Togar Situmorang menyebutkan bahwa sidang paripurna kali ini membahas lima agenda utama. Di antaranya penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap KUPA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025, laporan Gabungan Komisi terhadap Ranperda RPJMD 2025-2029, penyampaian pendapat akhir fraksi, pengambilan keputusan terhadap Ranperda RPJMD, serta penandatanganan nota kesepakatan KUPA-PPAS.
Laporan Badan Anggaran dibacakan oleh Endang Suhar WS, sementara laporan Gabungan Komisi disampaikan oleh Yusnani. Setelah itu, sidang sempat diskors selama 15 menit sebelum dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir dari seluruh fraksi.
Seluruh fraksi di DPRD Sergai menyatakan persetujuan atas pengesahan Ranperda RPJMD menjadi Perda. Namun, beberapa fraksi juga memberikan sejumlah catatan kritis. Fraksi Gerindra, misalnya, menyoroti perlunya evaluasi terhadap kinerja OPD yang dinilai belum mampu merealisasikan visi dan misi kepala daerah.
Sementara itu, Fraksi Hanura-Nasdem Sejahtera melalui juru bicaranya, Suriadi, menekankan pentingnya pemerataan pembangunan di berbagai sektor strategis seperti pendidikan, ekonomi kerakyatan, dan penguatan UMKM desa berbasis hilirisasi produk lokal.
Usai seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir, dilakukan penandatanganan berita acara pengesahan Perda, menandai sahnya dokumen RPJMD 2025-2029 sebagai landasan pembangunan lima tahun ke depan di Kabupaten Sergai.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Adlin Tambunan menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan sinergi yang terjalin antara legislatif dan eksekutif dalam proses perumusan RPJMD tersebut.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah memberikan masukan, kritik, dan koreksi hingga dokumen ini bisa disempurnakan. Prosesnya panjang, melibatkan banyak pihak, dan akhirnya hari ini kita mencapai titik final sebagai Perda," ujar Adlin.
Ia berharap, RPJMD yang telah disahkan dapat menjadi pedoman bersama dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan.
“Mudah-mudahan kita semua diberikan kesehatan dan kekuatan untuk menjalankan amanah ini dengan baik demi kemajuan Kabupaten Serdangbedagai,” pungkasnya.(HR/HR).

