Proyek Kota Deli Megapolitan Diusut Kejagung

Sebarkan:

Foto : Anggota DPRD Deliserdang M Dahnil Ginting ( MOL/GN)
DELISERDANG | BPK RI mengungkap temuan signifikan pada pengelolaan proyek Kota Deli Megapolitan ( KDM) dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) nomor : 26/LHP/XX/8/2024 tanggal 30 Agustus 2024 kemarin dan saat ini kasus itu diusut Kejaksaan Agung. Rabu, 30/7/2025.

Sebelumnya, BPK dalam LHP mengaudit kepatuhan pengelolaan pendapatan, beban dan kegiatan investasi PTPN2 yang saat ini menjadi PTN 1 Regional I di Sumatera Utara periode 2021 hingga semester I tahun 2023. Fokus pemeriksaan menyoroti kerjasama PTPN2 dengan PT Ciputra KPSN ( CKPSN) dalam pembangunan proyek Kota Deli Megapolitan.

Dalam salah satu temuan utama BPK- RI adalah tidak adanya Rencana Kerja Tahunan ( RKT) untuk proyek KDM. Padahal, Master Cooperation Agreement ( MCA) antara PTPN2 dan PT. CKPSN mewajibkan penyusunan RKT yang disepakati melalui rapat umum pemegang saham ( RUPS)

RKT seharusnya membuat rincian perkiraan belanja modal, pendapatan, pengeluaran, luas lokasi, harga minimum serta ketentuan lainnya. BPK telah meminta dokumen RKT, namun hingga pemeriksaan lapangan berakhir pada 29 Desember 2023 dokumen tersebut tidak diserahkan oleh PTPN2 maupun PT CKPSN.

Penjelasan General Manager PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial ( DMKR) bahwa RKT belum disusun karena proyek masih dalam tahap pembersihan lahan terbukti tidak akurat. Pembangunan di kawasan Residensial Helvetia telah selesai dan PT DMKR telah menerima pendapatan dari penjualan properti.

" Ketiadaan RKT mengakibatkan PTPN2 tidak mengetahui rincian pendapatan, luas alokasi lahan dan informasi penting lainnya, tulis LHP BPK.

LHP BPK juga menemukan bahwa PTPN2 dan anak perusahaan PT.NDP ( Nusa Dua Propertindo) tidak pernah menerima laporan berkala dari PT DMKR.MCA mewakili masing masing perusahaan Usaha Patungan ( PUP)- termasuk PT DMKR untuk menyampaikan laporan berkala setiap bulan kepada PTPN2 dan PT CKPSN. Laporan itu mencakup hasil penjualan produk real estate dan digunakan sebagai dasar perhitungan pendapatan atas pemanfaatan lahan wilayah ( PPLWH) yang diterima PTPN2 atau PT NDP. 

PT DMKR telah menjual properti di Helvetia dan di Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa pada tahun 2021-2023, dan PT NDP menerima PPLWH serta Beban atas Pemanfaatan lahan wilayah Hak Guna Usaha ( HGU) BPLWH, laporan berkala yang menjadi dasar perhitungan tersebut tak pernah diserahkan. Ketiadaan RKT dan laporan berkala menimbulkan potensi kerugian bagi PTPN2 yang saat ini menjadi PTPN I Regional I sebagai BUMN.

Pemeriksaan pun sudah dilakukan oleh Kejagung RI hari ini Rabu 30/7/2025 dengan berbagai pihak dimintai keterangannya, termasuk pihak Pemkab Deliserdang hari ini, Selain Pemkab juga diperiksa dari PTPN serta PT Ciputra selaku pengelola proyek.

Kejagung kini memeriksa soal dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan Aset I, Regional 1 oleh PT Nusa Dua Propindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra.

Anggota Komisi I DPRD Deliserdang, Dahnil Ginting sebelumnya juga mengungkapkan mendukung Kejaksaan Agung mengusut tuntas temuan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) soal kejanggalan proyek kota Deli Megapolitan ( KDM).

" Tentu kalau memang ada temuan kejanggalan pada proyek KDM supaya diusut tuntas, dan pihaknya menyerahkan pada pihak penegak hukum agar kasus proyek KDM sebagaimana temuan BPK untuk diusut tuntas. Sebab,ada kerugian negara disitu, " kata M Dahnil Ginting

Dahnil juga menyinggung soal pembagian saham PTPN dengan Citraland dalam kerjasama yang tidak sesuai. Selain itu, Dahnil Ginting menjelaskan sebagai Anggota Komisi I DPRD dan kader Gerindra anggota Bapak Presiden Prabowo Subianto ia juga mendesak PTPN segera membuat dengan jelas tapal batas lahan.

" Agar PTPN tenang dan Citra Land juga tenang ayo diukur dulu dibuat tapal batas lahannya dimana, dan jangan ada yang bermain disitu, tapal batas tanah. Itu yang harus diperjelas bersama instansi terkait," pinta Dahnil.

Dahnil juga menekankan, kepada pengembang khususnya PTPN dan Citraland untuk menampilkan plang PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung) pada setiap bangunan proyek properti Citraland, karena itu sampai sekarang tidak di pasang. Dan ini juga polemik meski saya yakin tak mungkin mereka tak bayar PBG.

" Saya lihat di Citraland Tanjung Morawa itu juga tidak ada ditampilkan PBG nomor berapa?. Meski saya sudah pernah tanya pada Kepala BPN Pak Rahim itu ada, tapi supaya jangan ada bola liar pendapat masyarakat awam pasang saja plang PBG itu. Saya tak bilang bangunan PTPN dan Citraland itu tak ada PBG itu saya yakin ada tapi saya minta tampilkan dong," pungkas Dahnil (GN)












Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini