-->
crossorigin="anonymous">

Polsek Firdaus Tangkap Dua Terduga Pelaku Penggelapan Sepedamotor

Sebarkan:

 

Kedua pelaku penggelapan sepedamotor dan barang bukti di Polsek Firdaus, Polres Serdangbedagai, Minggu,(27/7/2025). Foto: (MOL/ Halasan R).

SERDANGBEDAGAI | Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Firdaus, Polres Serdangbedagai, berhasil mengungkap dan mengamankan dua terduga pelaku kasus tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor. Kedua terduga pelaku Andre Septian alias Dedek, 33, dan Ari Saputra alias Atoz, 35, diamankan dari dua lokasi yang berbeda, Kamis, (24/7/2025).

Terduga pelaku Dedek adalah warga  Dusun I, Kampung Lalang, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, diamankan di rumahnya dan Atoz warga pajak inpres Kota Tebingtinggi diamankan di simpang beo Kota Tebingtinggi.

Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu Anggiat Sidabutar Minggu, (27/7/2025), pagi sekitar pukul 10.00 di Polsek Firdaus kepada metro-online.co menjelaskan kedua terduga pelaku diamankan atas laporan korban Rahma Dani, 40, warga Dusun XVI, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdangbedagai.

Peristiwa itu berawal sepedamotor korban dipinjam Dedek untuk membeli sesuatu pada Selasa,(8/7/2025) tidak kunjung kembali. Setelah ditunggu berhari-hari sepedamotor tidak dikembalikan juga. Merasa dirugikan pada Rabu, (16/7/2025) korban melapor ke Polsek Firdaus, Polres Serdangbedagai.

Menindak lanjuti laporan warga tersebut tim unit Reskrim Polsek Firdaus melakukan serangkain penyelidikan terhadap terduga pelaku. Hasilnya pada pagi hari sekitar pukul 6.00 saat pulang ke rumahnya terduga pelaku langsung di sergap dan diamankan.

"Dari informasi yang dipercaya terduga pelaku sering pulang pagi hari ke rumahnya. Atas kebiasaan itu tim langsung standby di dekat lokasi dan menyergapnya," ucapnya.

Kemudian terduga pelaku Dedek diboyong ke Polsek Firdaus untuk dilakukan pemeriksaan awal.

"Hasil pemeriksaan awal terduga pelaku mengaku jika sepedamotor yang dilarikannya  sama temannya di Kota Tebingtinggi," ujar Iptu Anggi.

Berdasarkan keterangan itu tim segera menuju lokasi kosan yang dimaksud, namun terduga pelaku Ari tidak ditemukan.

Informasi berkembang menyebutkan kalau Ari kerap berada di loket bus di daerah Simpang Beo, Kota Tebingtinggi, sebagai agen penumpang bus yang mau ke luar kota. Selanjutnya, tim langsung bergerak ke Simpang Beo Kota Tebingtinggi.

Disana tim menemukan Ari  sedang menunggu penumpang dan langsung diamankan. Bersama terduga pelaku Ari, turut diamankan juga barang bukti sepedamotor  yang menjadi objek penggelapan ke komando.

"Saat ini barang bukti satu unit sepeda motor dan kedua terduga pelaku diamankan di Polsek Firdaus guna menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas Iptu Anggi.

"Kerugian yang dialami korban ditaksir lima juta rupiah, kedua terduga pelaku akan di persangkakan pasal penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," pungkas Iptu Anggi.(HR/HR).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini