PEMATANGSIANTAR | Polsek Siantar Martoba - Polres Pematangsiantar, cek dan olah TKP insiden kebakaran satu unit angkutan umum/angkutan kota (angkot), Daihatsu Grand Max milik CV Sinar Beringin nomor pintu 257, nomor polisi BK 1795 TAD, di Jalan Medan km 8,5 Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Selasa (8/7/2025) sekira pukul 13:30 WIB
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak S.IK. SH. MH melalui Kapolsek Siantar Martoba, AKP Restuadi SH menjelaskan kronologi kejadian
Awalnya pengemudi angkot, Jeremiah Manik, 25, warga Jalan Medan Km 2 Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar melaju dari arah Kampung Beringin, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun menuju Kota Pematangsiantar, membawa 6 penumpang
Setiba TKP, lebih kurang lebih 300 meter melewati jembatan Sigagak, tiba tiba Jerimiah Manik melihat dari bawah kabin di bagian mesin sebelah kiri angkot mengeluarkan asap
Asap makin menebal disertai api yang mulai membesar. Jeremiah menghentikan angkot menyuruh penumpang segera turun lalu meminta bantuan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) kepada rekannya sesama supir
Upaya pemadaman sia sia. Dalam sekejap api mulai menjalar ke bagian tengah hingga melahap seluruh body angkot
Kejadian ini spontan menggemparkan wilayah sekitar dan sempat menimbulkan kemacetan panjang
Menerima laporan warga, Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi SH bersama Kanit Intelkam Ipda Leo Abidin Tambunan SH dan personil piket bergerak cepat terjun ke lokasi melakukan pengamanan, pengaturan dan pengalihan arus lalu lintas, mengantisipasi kemacetan
Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 14:30 WIB setelah Unit Pemadam Kebakaran milik Pemkot Pematangsiantar datang, namun api terlanjur melahap angkot yang menyisakan puing puing
AKP Restuadi mengatakan, untuk sementara penyebab kebakaran diduga akibat arus pendek listrik (kortsleting) di bagian mesin, namun demikian, kejadian ini masih dalam penyelidikan
"Tidak ada korban jiwa akibat kebakaran angkot Sinar Beringin tersebut namun kerugian materil yang ditimbulkan sekitar Rp. 80.000.000," Ungkap AKP Restuadi dalam siaran pers yang dirilis (Bay/Bay-MOL)

