![]() |
| Alamsyah SH kuasa hukum pemilik akun media sosial Facebook " Bang Yuka ", Senin, (14/7/2025). |
Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/225/VI/2025/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 26 Juni 2025, yang dilayangkan langsung oleh Darma Wijaya selaku pelapor atas konten yang diunggah melalui akun Facebook "Bang Yuka".
Dalam kedatangannya ke Mapolres Sergai, pemilik akun Bang Yuka melalui kuasa hukumnya, Alamsyah, SH. Namun, dalam prosesnya, pihak terlapor menolak memberikan klarifikasi kepada penyidik. Alamsyah menyampaikan alasan penolakan tersebut disebabkan surat permintaan keterangan dari penyidik tidak mencantumkan nama pelapor.
“Dalam surat panggilan hanya disebutkan nomor laporan polisi, tidak disebutkan siapa pelapornya. Ini penting bagi kami agar klien saya mengetahui secara jelas kepada siapa dia diminta memberikan klarifikasi. Apakah kepada Bupati Sergai, Darma Wijaya, atau Wiwik,” terang Alamsyah kepada wartawan.
Ia menegaskan, pihaknya meminta Polres Sergai untuk mengeluarkan surat pemanggilan baru yang secara eksplisit mencantumkan identitas pelapor. Jika tidak, maka pihaknya akan tetap menolak memberikan keterangan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny Pance Simatupang, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan pemanggilan terhadap pemilik akun "Bang Yuka" dan menyampaikan bahwa pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan klarifikasi tersebut.
“Ya, kita akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap pemilik akun Facebook Bang Yuka untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial,” ujar AKP Donny.(HR/HR).

