DELISERDANG | Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Deliserdang terpaksa menunda rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
Pembahasan Ranperda Ditunda
Musabab penundaan tersebut dikarenakan tidak hadirnya Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang Muhammad Muslih Siregar dan Kabag Hukum DPRD Deliserdang Awal Kurniawan.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Deliserdang Dr Misnan Aljawi SH MH di ruangan Komisi I, Senin 7/7/2025.
Dengan dihadiri Anggota DPRD Deliserdang masing-masing Darbani Dalimunthe, Sehat Herianto Sembiring, SH, Dwi Andi Syahputra Lubis Lc, Chairuddin Singarimbun, Dr. Nusantara Tarigan, Zul Amri ST, Nico dan Purnama Barus. Sedangkan dari pihak Pemkab Deliserdang Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang), Dr Ir Remus H Pardede MSi dan sejumlah staf.
Saat Misnan Aljawi membuka, Remus beberapa menit membuka pembahasan dalam bab I yang menyangkut dasar hukum. Spontan Zul Amri yang melihat tidak hadirnya Kabag Hukum Pemkab Muhammad Muslih Siregar dan Kabag Hukum DPRD Awal Kurniawan meminta kepada pimpinan rapat agar ditunda atau skor terlebih dahulu dengan dijadwal ulang pada Selasa (8/7).
Anggota DPRD Deliserdang Darbani Dalimunthe usai rapat mengakui kehadiran sejumlah pejabat Pemkab Deliserdang sangat penting dikarenakan untuk menyinkronkan hal-hal yang ada di dokumen RPJMD untuk nanti dijadikan Perda.
"(Kehadiran) agar sinkron semua mereka juga tahu bagaimana perkembangan muatan dari RPJMD 5 tahun kedepan. Itu tujuan Pak Zul Amri," katanya.
Sementara itu Anggota DPRD Deliserdang Zul Amri mengakui pentingnya Kabag Hukum baik Pemkab Deliserdang dan DPRD Deliserdang karena pembahasannya di BAB I adalah dasar-dasar hukum.
"Maka idealnya itu Kabag Hukum Pemkab hadir termasuk Kabag Hukum DPRD," katanya.
Zul Amri mengakui, bahwa memang dalam pembahasan RPJMD penting dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Deliserdang sesuai bab yang dibahas dan pada hari pertama menyangkut dasar-dasar hukum maka pihak menyangkut hukum diharuskan hadir.
"Kenapa pentingnya hadir?. Karena dari RPJMD ini, konsep dan perjalanan dasar membangun 5 tahun kedepan itulah nanti membangun dasar Ranperda-ranperda yang mau dilanjutkan oleh OPD," katanya.
Zul Amri juga menganalogikan misalnya suatu OPD di Pemkab Deliserdang ingin membuat Perda
"Misalnya OPD A, mau membuat misalnya tentang kenakalan remaja, teryata di RPJMD itu tidak ada pembahasan kenakalan remaja. Sehingga apa dasar dia (OPD) membuat itu nanti kedepannya, kan begitu. Jadi Perda-perda pun lahir berdasarkan RPJMD yang telah disusun," ungkap Zul Amri.
![]() |
| DPRD Deli Serdang |
Diapun optimis Ranperda RPJMD Deliserdang dapat diselesaikan menjadi Perda sesuai ketentuan yang berlaku. "(Target), kita upayakan secepatnya karena pembahasan Ranperda RPJMD Deliserdang juga masih membahas, waktu kami ke Padang masih Ranwal," pungkasnya. ( GN)

