Zuhuriah Wista Gurusinga, eks anggota DPRD Kabupaten Langkat dari Partai Golkar saat didengarkan keterangannya di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)
MEDAN | Giliran 3 saksi fakta dihadirkan sekaligus tim jaksa pada Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan perkara penerimaan suap mencapai Rp68,4 miliar dari dari para kontraktor (rekanan), Senin (7/5/2025) di Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.
Yakni atas nama terdakwa mantan Bupati Langkat periode 2019-2024 Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) dan abang kandungnya, Iskandar Perangin-angin (IP), masing-masing berkas terpisah.
Ketiga saksi masing-masing Zuhuriah Wista Gurusinga, eks anggota DPRD Kabupaten Langkat dari Partai Golkar periode 2019-2024.
Kemudian Mimpin Sitepu, Direktur PT Salsa (perusahaan milik Terbit Rencana) dan Noni, bekas karyawan PT Dewa Rencana Perangin Angin.
Dari ketiga saksi, eks legislator berparas jelita itu yang paling banyak dicecar tim penuntut umum maupun majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis didampingi anggota majelis Sulhanuddin dan Gustap Marpaung.
Tim JPU KPK menyampaikan dua pertanyaan menohok. Apa alasan saksi sampai harus ‘berkoordinasi’ masalah proyek Penunjukan Langsung (PL) dengan terdakwa IP yang nota bene hanya seorang kepala desa.
“Apa terdakwa ini (IP) Kadis Kepala Desa? Nggak kan? Koq bisa kades menentukan proyek? Apa hubungannya?!” timpal hakim ketua.
Pantauan awak media, kedua tangan saksi yang sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi B DPRD Langkat tersebut tampak gemetar memegangi mikrofon.
Beberapa saat Zuhuriah Wista Gurusinga hanya bisa terdiam dan ‘mematung’. “Saya gak bisa jawab,” katanya datar dan kembali terdiam.
Fakta terungkap di persidangan, informasi tentang adanya paket pekerkaan PL diketahuinya dari orang kepercayaan terdakwa TRP dan IP yaitu Marcos Surya Abdi dan Suhanda Citra saksi.
Di bagian lain, Zuhuriah Wista Gurusinga kembali terdiam ketika JPU KPK mengkonfrontir keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai dengan rekaman pembicaraannya di ponsel dengan salah seorang Kades bernama Aslinda Nasution, yang pernah mempertemukan dirinya dengan terdakwa IP.
Dalam transkrip pembicaraan di antara mereka berdua, ada kalimat yang menyebutkan bahwa terdakwa IP lah yang mengendalikan proyek di Kabupaten Langkat.
Pulang
Pertanyaan menohok kedua, juga lewat percakapan saksi di ponsel. Saksi sempat komplain dengan Suhanda Citra. Karena pembicaraan sebelumnya, saksi akan mendapatkan Rp113 juta. Namun yang diterimanya hanya Rp61 juta.
Saksi Zuhuriah Wista Gurusinga saat dikonfrontir makelis hakim atas keterangannya di BAP penyidik KPK. (MOL/ROBERTS)
As’ad Rahim Lubis pun meminta salah seorang anggota tim JPU, saksi dan penasihat hukum kedua terdakwa mendekati meja majelis hakim untuk melihat isi BAP.
“Di sini kan jelas keterangan saudara. Seharusnya Rp311 juta. Yang saudara terima Rp61 juta. Sisanya Rp70 juta untuk Iskandar Perangin-angin,” tegas hakim.
Tidak lama kemudian hakim ketua meminta saksi pulang. “Kita minta saudara hadir kembali di persidangan minggu depan. Bawa data,” tegasnya.
‘Fee’ Proyek
Dalam dakwaan disebut, kedua terdakwa melalui orang kepercayaannya yakni Marcos Surya Abdi, Isfi Syafitra dan Suhanda Citra, biasa disebut ‘Grup Kuala’ yang melobi kalangan rekanan. Sedangkan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Langkat di Tahun Anggaran (TA) 2021 diperintahkan untuk melaporkan seluruh paket pekerjaan di masing-masing instansi.
Antara lain, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Perumahan dan Permukiman (Perkim), Pendidikan, Kesehatan, Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Dinas Kelautan dan Perikanan serla lainnya. Para rekanan yang mengerjakan proyek, dikenakan kewajiban membayar ‘fee’ 15,5 persen hingga 16,5 persen dari nilai paket pekerjaan.
Kedua terdakwa abang beradik dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 12 huruf i jo Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Atau kedua, Pasal 12 B jo Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. (ROBERTS)


