Larikan Honda Beat Temannya, Pria ini Akhirnya Diamankan Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR | Pelaku penggelapan sepeda motor, YEP alias Y, 37, penduduk Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggolpinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, akhirnya diamankan Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, Senin (30/6/2025), sekira pukul 17:00 WIB

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SIK. SH. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.IK. MH menjelaskan, pelaku menggelapkan sepeda motor Honda Beat warna merah nopol BK 2396 TAG milik temannya warga yang sama

Kejadian berawal di salah satu tempat tongkrongan di Jalan Farel Pasaribu, Gang Tebu, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Kamis 23 November 2023, sekira pukul 21:00 WIB

Saat itu pelaku YEP sedang duduk duduk, melihat korban sedang bermain musik. Ambil kesempatan, YEP mendatangi korban lalu meminjam sepeda motor, dengan alasan sakit perut. Tidak curiga, korban memberi kunci sepeda motor kepada pelaku

Hingga dinihari ditunggu pelaku belum juga datang mengembalikan sepeda motor. Korban akhirnya menghubungi teman temannya untuk mencari YEP namun satupun tidak ada yang menemukan

Esok hari, korban mendapat informasi, pelaku YEP telah berada di wilayah Marendal Kota Medan, membawa sepeda motor Honda Beat miliknya

Tidak terima bercampur geram sepedamotornya diduga digelapkan, pada 30 November 2023 korban resmi membuat Laporan Polisi (LP) di Mapolres Pematangsiantar

Hingga Senin 30 Juni 2025 sekira pukul 17:00 WIB, korban mendapat informasi, pelaku sedang berada dirumahnya di Jalang Enggang Pematangsiantar

Bersama teman temanya, korban mendatangi dan mengamankan YEP alias Y, lalu diserahkan ke Polres Pematangsiantar,  diterima Kanit Jahtanras Sat Reskrim Ipda Ricardo Rajagukguk S.Sos 

"Pelaku telah diamankan di Unit Jahtanras untuk pemeriksaan," Ungkap Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar, Rabu (2/7/2025) siang

Diinterogasi pelaku YEP alias Y mengakui perbuatannya menggelapkan sepedamotor korban dan telah digadaikannya seharga Rp 700.000.-  kepada seorang pria inisial H untuk digunakannya bayar kontrakan rumahnya

"Tersangka YEP alias Y sudah ditahan untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana," Tandas AKP Sandi Riz Akbar (Ray/Bay-MOL)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini