![]() |
| Kejaksaan Negeri Serdangbedagai, Jumat,(18/7/2025). Foto: Halasan Rajagukguk. |
Penegasan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sergai, Rufina Ginting, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Hasan Afif Muhammad, SH, MH, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (18/7/2025) siang sekitar pukul 14.00, di Sei Rampah.
Hasan Afif menyampaikan bahwa Kejari Sergai tidak pernah lalai dalam menyahuti putusan PT Medan sebagaimana diberitakan sebelumnya. Menurutnya, setelah putusan PT Medan tayang di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sergai langsung melakukan koordinasi dengan PN Medan.
“Salinan resmi putusan kami terima dari PT Medan pada Kamis, 17 Juli 2025. Tidak lama setelah itu, tim JPU Kejari Sergai langsung melakukan eksekusi dengan membebaskan Slamet, sebagaimana amar putusan PT Medan,” terang Afif.
Ia menegaskan seluruh tindakan tim JPU Kejari Sergai dalam perkara ini telah sesuai tugas pokok dan fungsi serta ketentuan hukum yang berlaku. Meski demikian, tim JPU Kejari Sergai tetap akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
"Atas putusan PT Medan terhadap Slamet, tim JPU Kejari Sergai akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI," tegas Afif. (HR/HR).

