Kebakaran Melahap 2 Unit Rumah di Kasindir, Polsek Balata Gerak Cepat Selamatkan Korban

Sebarkan:


SIMALUNGUN | Kebakaran melahap habis dua unit rumah semi permanen, di Dusun Pardomuan, Desa Kasindir, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu dini hari (12/7/2025) sekira pukul 03:30 WIB

Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang S.IK. SH. MM melalui Kapolsek Balata, AKP Sotarduga Panjaitan SH menjelaskan, insiden kebakaran diduga akibat arus pendek listrik (kortsleting)

Kebakaran diketahui berawal dari laporan masyarakat kepada piket fungsi dan Bhabinkamtibmas Polsek Balata yang langsung sigap dan bergerak cepat berkoordinasi dengan pihak Unit Damkar Simalungun dan Pematangsiantar

"Begitu menerima laporan, petugas kami langsung menghubungi pihak pemadam kebakaran dan bergegas ke TKP menyelamatkan korban. Namun kedua unit rumah terlanjur ludes seluruhnya," Ungkap Kapolsek Balata.

Korban pemilik rumah, Tumbur Butarbutar, 66, karyawan BUMN, serta Bersaulina Rajagukguk, 71, petani, warga Dusun Pardomuan, Desa Kasindir, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun

"Alhamdulillah, dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa. Kedua korban, Tumbur Butarbutar dan Bersaulina Rajagukguk, dalam keadaan sehat dan selamat," Ucap AKP Sotarduga Panjaitan lega

Berdasar keterangan saksi-saksi yang berada di lokasi, Edison Siburian, 52, dan Wizher Hopeni D. Sianipar, 43, keduanya petani, warga setempat, api diduga berawal dari belakang rumah milik Tumbur Butarbutar yang kemudian menjalar ke rumah tetangga

"Dari keterangan saksi-saksi, awal mula api menghanguskan kedua rumah tersebut berawal dari belakang rumah milik korban Tumbur Butarbutar. Dugaan sementara, api berasal dari hubungan arus pendek listrik," 

"Fisik bangunan rumah tersebut setengah papan dan saling berdempetan, sehingga api cepat menyambar ke tetangga sebelahnya. Ini yang menyebabkan kedua rumah hangus dalam waktu relatif singkat," 

"Upaya pemadaman melibatkan tiga unit damkar milik Pemerintahan Kotamadya Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun. Dalam waktu 40 menit api berhasil dipadamkan sepenuhnya, namun kedua rumah sudah hangus total. Ini menunjukkan koordinasi yang baik antara berbagai pihak dalam penanganan bencana," Ungkap Kapolsek.

Kerugian material akibat kebakaran ini ditaksir mencapai Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu lembar sisa seng bekas terbakar dan satu batang broti bekas terbakar.

"Kerugian material cukup besar, ditaksir sekitar Rp 350 juta. Namun yang terpenting, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini," tegas Kapolsek Balata.

Tindakan kepolisian yang dilakukan meliputi mendatangi TKP, pemeriksaan TKP, pembuatan sketsa TKP, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, pemasangan police line, koordinasi dengan Inafis Polres Simalungun dan pelaporan kepada atasan

Kasus ini telah dicatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/01/VII/2025/SPKT/POLSEK BALATA/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 12 Juli 2025 dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Tim dalam olah TKP dipimpin Kapolsek, AKP Sotarduga Panjaitan melibatkan Kanit Reskrim, Aiptu J.F Saragih, Aipda H.N Saragih SH, dan Bripka Felix Tamba, "Kami melakukan seluruh prosedur standar penanganan kasus," Tandas AKP Sotarduga Panjaitan (Joe/Bay-MOL)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini