![]() |
| Cagar budaya Istana Kedatukan Sepuluh Dua Kita di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. (ist/MOL) |
Zakky menyerukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang serta masyarakat untuk segera menyelamatkan sisa sisa bangunan bersejarah Istana Kedatukan Sepuluh Dua Kuta, di Desa Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang agar tak dikuasai diduga pihak tidak berhak.
Zakky menyebutkan kalau ia telah menerima laporan dari masyarakat yang resah bahwa Istana Kedatukan Sepuluh Dua Kuta itu kini telah dipagari oleh diduga pihak-pihak yang tidak berhak untuk menguasai bangunan bersejarah tersebut.
"Kita sudah melihat bangunan itu dari laporan masyarakat. Sudah dipagari dan mendapatkan informasi pihak-pihak yang menguasai diduga bukan ahli waris. Ini tidak bisa dibiarkan, bangunan Istana Kedatukan Sepuluh Dua Kuta merupakan cagar budaya, maka kami menyerukan Pemkab Deliserdang dan masyarakat untuk melestarikan dan menyelamatkan cagar budaya tersebut," kata Zakky Shahri. Minggu,20/7/2025.
Menurut Zakky Shahri Istana Kedatukan Sepuluh Dua Kuta merupakan bagian penting dari identitas peradaban sejarah dan warisan budaya masyarakat adat, yang seharusnya dijaga dan dihormati oleh semua pihak.
Selain itu, bangunan Istana Kedatukan Sepuluh Dua Kuta juga sebagai wujud simbol sejarah, kehormatan, dan marwah adat yang harus dilindungi oleh negara dan seluruh rakyat Indonesia.
![]() |
| Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahry bersama Sultan Serdang Tengku Ahmad Tala'a |
" Kita DPRD Deli Serdang akan segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) memanggil stakeholder (pemangku kepentingan) untuk mencari jalan menuntaskan persoalan tersebut. Kita wajib menyelamatkan bangunan adat bernilai cagar budaya dari penguasaan ilegal," pungkas Zakky. (GN)


