![]() |
| Foto: Personil Polsek Siantar Olah TKP (dok/Humas) |
PEMATANGSIANTAR | Gara gara semut, satu unit rumah milik, Jhon Piter Rumapea, 60, di Jalan Mata Air, Gang Dosroha, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, ludes terbakar, Kamis 17 Juli 2025 malam sekira pukul 23:55 WIB
Insiden kebakaran ini turut melahap bagian dapur rumah, Rossiana br Simbolon, 70, tetangga korban
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak S.IK. SH. MH melalui Kapolsek Siantar Selatan, Iptu Priston Simbolon SH, menjelaskan, awal kejadian saat korban, Jhon Piter Rumapea, pulang dari warung melihat banyak semut di lantai ruang tamu rumahnya
Korban mengambil kain lalu melumuri dengan minyak tanah yang kemudian disulut api hendak membakar kerumunan semut
Naas. Nyala api di kain terlalu besar sehingga Jhon Piter refleks membuang kain ke arah lemari berbahan kayu yang sudah lapuk
Tidak menyangka, api turut menyambar sisa minyak tanah menyebabkan api cepat membesar
Jhon Piter Rumapea kalang kabut berusaha memadamkan api menggunakan air dari kamar mandi, namun usahanya sia sia. Api semakin membesar menyambar bagian rumah merambat ke arah dapur tetangga
Mendengar teriakan suaminya, Lidia Panggabean terbangun, melihat api dan asap tebal telah melingkupi seisi rumah. Lidia berlari keluar menyelamatkan diri sambil menjerit jerit minta tolong. Upaya warga memadamkan api juga sia sia
Menerima laporan kejadian, Kapolsek Siantar Selatan langsung terjun ke lokasi bersama piket fungsi dan personil Polres Pematangsiantar setelah berkoordinasi dengan Unit Damkar Pemko Pematangsiantar
Jumat dinihari, (18/7/2025) sekira pukul 00:55 WIB api berhasil dipadamkan oleh 4 Unit Damkar dan BPBD Kota Pematangsiantar serta 1 dari PT STTC
Usai api padam, personil Tim Inafis Sat Reskrim Polres Pematangsiantar melakukan olah TKP sekaligus memasang tanda garis larangan polisi (Police Line)
"Dugaan sementara karena kelalaian pemilik rumah, menyalakan api di dalam rumah, yang mengakibatkan kebakaran,"
"Tidak ada korban jiwa, namun menimbulkan kerugian material berupa bangunan rumah dan harta benda Jan Piter Rumapea ditaksir Rp 200.000.000 serta dapur rumah Rosianna Simbolon ditaksir Rp 3.000.000," Papar Iptu Priston menutup penjelasan (Ray/Bay-MOL)

