Didakwa Rencanakan Pembunuhan Supir Taksi Online, Warga Tuntungan Jalani Sidang Perdana

Sebarkan:
Terdakwa Fadli menjalani sidang perdana di PN Medan. (MOL/WOL)



MEDAN | Fadli, warga Jalan Bunga Kardiol Ladang Bambu, Desa Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (16/7/2025) menjalani sidang perdana di Cakra 5 PN Medan.

JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menjerat pria 46 tahun itu dengan dakwaan berlapis, di antaranya tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Janmus Welman Simanjuntak, supir online inDriver.

Dalam dakwaan Novalita menguraikan, Minggu (23/2/2025) sekira pukul 15.00 WIB terdakwa telah mempersiapkan sebilah belati. Malamnya sekira pukul 19.00 WIB memesan taksi lewat aplikasi inDriver tujuan Jalan Eka Rasmi, Kelurahan Johor, Kecamatan Medan Johor.

Dalam perjalanan, korban diminta untuk berhenti sebentar. Seolah menunggu kakaknya yang akan ikut menumpang di taksi online tersebut.

Mobil Avanza silver tersebut pun berhenti di Jalan Bunga Pariama, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan. Bagian leher korban dan anggota tubuh lainnya menjadi sasaran belati yang telah dipersiapkan Fadli.

Terdakwa kemudian mengambil alih kemudi ke arah Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang lalu menurunkan korban dan meletakannya di semak-semak pinggir jalan dan pergi menuju Ladang Bambu, Kota Medan.

“Terdakwa kemudian berhenti di depan rumah kosong lalu membersihkan darah yang ada di dalam mobil. Tak lama kemudian mengambil dompet berisikan uang Rp200 ribu dan handphone android yang ada di dalam dashboard,” urai Novita.

Fadli selanjutnya menghubungi seseorang bernama Halda (daftar pencarian orang / DPO) dengan maksud agar Avanza tersebut dijual. Diperkirakan harganya Rp25 juta. Setelah bertemu Halda kemudian membawa taksi online tersebut.

Terdakwa yang juga berprofesi supir itu kemudian pulang dengan memesan taksi online lewat aplikasi inDriver. Handphone korban pun dijualnya seharga Rp500 ribu.

Keesokan harinya terdakwa menelepon Halda. Dalam percakapan WhatsApp (WA), Halda menanyakan kenapa ada bekas bercak darah. Fadli kemudian berangkat menemui Halda di kawasan Simalingkar, Kota Medan dan melihat warga sudah ramai di sekitar mobil tersebut sehingga dia ketakutan lalu pergi. Sekira pukul 19.00 WIB terdakwa ditangkap petugas Polrestabes Medan.

Terdakwa Fadli dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 340 KUHPidana atau kedua, Pasal 338 KUHPidana atau ketiga, Pasal 365 ayat (3) KUHPidana. Mejelis hakim diketuai Evelyne Napitupulu pun melanjutkan persidangan, pekan depan. (ROBS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini