Sidang lanjutan pemeriksaan kedua auditor belangsung alot di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)
MEDAN | Sidang lanjutan perkara korupsi dana hibah senilai Rp1,4 miliar di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2021 hingga 2023, Kamis berlangsung alot di Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan.
Dua auditor yakni Mangasa Marbun dan Binsar Sirait dari Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan yang dihadirkan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat di persidangan beberapa kali dihujani pertanyaan menohok dari majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis.
“Dalam laporan saudara ahli di sini disebutkan ada aliran dana sebesar Rp200 juta kepada Afif. Siapa Afif ini? Inisial kah? Kantor atau instansi atau apa, pak? Harus jelas,” cecar hakim anggota Ibnu Kholik.
Mangasa Marbun menimpali, berdasarkan dokumen yang diterima dari kejaksaan, pihaknya ada melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak.
Di antaranya kepada terdakwa Tengku Paris selaku Ketua KONI, Tengku Ananda Putra selaku Bendahara (berkas terpisah), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengurus cabang olahraga (cabor) dan pihak lainnya.
Ketika dicecar kembali oleh Ibnu Kholik, ahli menerangkan Afif dimaksud adalah sebutan atau panggilan kepada Syah Afandin, juga dikenal sebagai Ondim, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat menggantikan Terbit Rencana Perangin-angin (TRB).
“Hasil wawancara kami, Afif dimaksud ditujukan kepada Plt Bupati Syah Afandin atau Ondim, Pak. Cuma keterangan itu kami terima secara lisan. Yang nyerahkan uangnya Erwin (Satria Hasibuan, Wakil Bendahara I KONI Langkat TA 2021) sama yang lain,” timpal ahli sembari melirik terdakwa Tengku Ananda Putra.
Di bagian lain ahli berpendapat, kebocoran dana hibah mencapai Rp1,4 miliar tersebut terbagi dalam 2 bagian penting. Yakni karena pemotongan Surat Perjalanan Dinas (SPD) dan lainnya serta pencairan dana hibah tidak sesuai peruntukannya.
Hakim ketua As’ad kemudian mengingatkan kedua ahli agar ke depan lebih jeli dalam mengaudit kerugian keuangan negara. Tidak setengah- setengah. Sebab dalam perkara tersebut dokumen yang mereka terima dari Kejari Langkat hanya cabor tinju, karate, senam, petangque, pencak silat dan taekwondo. Seharusnya, seluruh cabor dan pihak lainnya yang menerima dana hibah diperiksa.
Ondim
Di bagian lain, hakim ketua menyayangkan sikap JPU yang tidak gereget memeriksa pengurus cabor lainnya sebagai penerima dana hibah karena alasan tidak memenuhi panggilan.
“Gak bisa langsung mengcut gitu saja. Kesannya tebang pilih. Hanya beberapa cabor saja kalian periksa. Total 17 cabor. Kenapa gak kalian panggil Ondim jadi saksi? Orang jelas-jelas (dana hibah KONI) mengalir ke Plt Bupati Ondim.
Sudah dikembalikannya uangnya bu jaksa? Seharusnya hadirkan dia (Ondim) di sini. Benar nggak (terima aliran dana hibah)?!” cecarnya didampingi anggota majelis lainnya, Gustap Marpaung. Persidangan pun dilanjutkan pekan depan.
Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (ROBERTS)

