![]() |
| Ilustrasi larangan siswa bawah hp ke sekolah-istimewa-radarselatan.bacakoran.co |
PADANGSIDIMPUAN | Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan resmi mengeluarkan surat edaran larangan membawa handphone (HP) bagi siswa kedalam kelas. Namun Kebijakan tersebut dinilai tidak bijak atau tidak relevan, pasalnya kebijakan itu hanya berlaku di dalam kelas saja dan bukan di seluruh lingkungan sekolah. Aturan tersebut nantinya apakah memberikan solusi atau akan menambah masalah baru.
Beberapa daerah di Indonesia telah mengeluarkan aturan yang melarang siswa membawa ponsel ke sekolah. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi distraksi atau gangguan saat belajar, meningkatkan interaksi sosial antar siswa, dan mengatasi dampak negatif penggunaan ponsel yang berlebihan.
Namun berbeda dengan aturan yang dibuat Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan, berdasarkan surat edaran Nomor : 800.1.6.2/3089.DS/2025 Tentang Himbauan Tidak Membawa HP Kedalam Kelas.
Surat edaran tersebut mengintruksikan kepada seluruh kepala sekolah di tingkat SD dan SMP, melarang seluruh peserta didik untuk membawa ponsel kedalam kelas. Himbauan tersebut langsung ditandatangani Kadis Pendidikan Haririi Hasibuan, Rabu 9 Juli 2025.
Jika himbauan tersebut hanya berlaku di dalam kelas, itu berarti siswa masih bebas menggunakan HP di luar kelas, misalnya saat jam istirahat.
Tidak itu saja, aturan yang ditandatangani Kadis Pendidikan Padangsidimpuan itu hanya berlaku bagi siswa saja, bagaimana dengan guru atau tenaga pendidik, apakah mereka dibebaskan menggunakan HP saat proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) ?. Aturan tersebut dinilai tidak memiliki prinsip sanksi dan tindakan tegas. Jangan sapai ada kata istilah Guru Kencing Berdiri,Murid Kencing Berlari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun metro-online.co dari sejumlah kepala sekolah menyebutkan, surat edaran tersebut sudah diterima pihak sekolah.
Salahsatunya Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kota Padangsidimpuan Batras. Iya menyebutkan Informasi tersebut akan diteruskan pada anak didiknya setelah hari pertama sekolah pada 14 juli 2025 mendatang.
"Ini akan tertuang pada peraturan sekolah yang tertulis pada surat kesepakatan antara pihak sekolah dengan orangtua pada kegiatan MPLS," ungkap Batras, Jumat (11/7/2025).
"Dalam prinsipnya memberikan sanksi pada siswa yang melanggar peraturan sekolah. Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mendidik siswa agar tidak mengulangi pelanggaran, serta menjaga ketertiban dan kedisiplinan di lingkungan sekolah. Namun, sanksi yang diberikan haruslah sanksi yang mendidik, proporsional, dan tidak melanggar hak-hak siswa, " tambahnya.
Sementara menanggapi aturan tersebut, Aktivis dan Pegiat Media Sosial Sopian Aliakbar Lubis, S.Pd menyebutkan, surat edaran tersebut baru menekankan larangan di dalam kelas, bukan di seluruh lingkungan sekolah.
'Idealnya memang kebijakan larangan membawa HP dapat diterapkan untuk seluruh area sekolah, bukan hanya saat pembelajaran berlangsung, mengingat potensi penyalahgunaan HP tidak hanya terjadi di dalam kelas, tetapi juga di luar kelas saat istirahat, sebelum, dan sesudah sekolah," sebut Sopian, Sabtu )12/7/2025).
Dikatakannya, banyak daerah di Indonesia telah menerapkan aturan tegas larangan membawa HP ke sekolah sama sekali, kecuali dengan izin guru untuk keperluan tertentu. Hal ini sejalan dengan upaya membangun disiplin belajar, fokus, serta mencegah paparan konten negatif dan perundungan siber di kalangan pelajar.
"Kebijakan ini belum sepenuhnya relevan. Kalau tujuannya mencegah akses konten negatif, cyberbullying, dan gangguan belajar, larangan hanya di dalam kelas kurang efektif. Karena HP tetap dibawa ke sekolah, tetap bisa digunakan saat jam istirahat atau di luar kelas tanpa kontrol," tuturnya.
"Idealnya, Ada aturan yang jelas dan tegas, misalnya HP dititip di loker, hanya dipakai saat pembelajaran digital. Disertai pendidikan literasi digital dan etika penggunaan HP, bukan sekadar melarang. Karena di era sekarang, HP juga penting untuk pembelajaran dan komunikasi darurat," terangya.
Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan itu masih setengah jalan dan perlu diperkuat dengan sistem dan edukasi yang tepat, bukan sekadar larangan di kelas saja.
"Kalau siswa dilarang menggunakan HP saat proses Kegiatan Belajar Mengajar, guru juga seharusnya memiliki aturan yang sama karena di banyak sekolah, tidak jarang guru sendiri sibuk dengan HP saat mengajar, entah sekadar scroll WA grup atau media sosial.
"Kenapa ini penting? Memberikan contoh yang baik kepada siswa. Aturan tanpa keteladanan hanya akan membuat siswa merasa diperlakukan tidak adil, Tegas Sopian.
Kemudian kata Sopian, Menjaga fokus proses belajar, HP guru boleh digunakan hanya untuk keperluan pembelajaran, misalnya membuka materi, mencari data, atau mengakses aplikasi belajar.
Idealnya, aturan penggunaan HP di sekolah bukan hanya untuk siswa, tetapi juga mengatur guru dan tenaga kependidikan, sehingga tujuan pendidikan benar-benar tercapai secara menyeluruh karena pendidikan terbaik adalah melalui teladan.
"Semoga kedepannya aturan ini dapat diperkuat dan diperluas cakupannya oleh pihak berwenang di Padangsidimpuan," harapnya.
Sementara, beredarnya surat edaran tentang larangan siswa menggunakan HP di dalam kelas, Kadis Pendidikan Kota Padangsidimpuan Hariri Hasibuan, ketika metro-online co pertanyakan lewat pesan WhatsApp, Jumat (11/7/2025), memilih bungkam dengan kebijakannya sendiri. (Syahrul/ST).


