![]() |
Keterangan Poto:Sat Narkoba Polres Tapsel saat mengamankan S Tarigan dan sabu diduga miliknya seberat 3 Kg di Hotel Mitra Indah Gunungtua Paluta, Selasa (17/6/2025). |
Pagi sekitar pukul 06.56 Wib, penangkapan seorang pria bertato beserta sabu seberat 3 Kg tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP IR Sitompul dan Kanit Iptu IH Sarumpaet beserta empat personel lainnya.
Keterangan dihimpun dari Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasat Narkoba AKP IR Sitompul menyampaikan, awalnya pada Senin (16/6/2025) AKP IR Sitompul menerima informasi yang menyebut, bahwa di Hotel Mitra Indah Gunungtua Paluta akan terjadi transaksi Narkoba.
Dalam informasi itu kata AKP IR Sitompul, sabu tersebut berada di kamar nomor 36, dipegang seorang pria bertato. Malam itu juga Kasat Res Narkoba bermarga Sitompul ini bersama tim, berangkat dari Mapolres Tapsel di Sipirok menuju Hotel Mitra Indah di Gunungtua, Kabupaten Paluta.
Ke esokan harinya, pada hari Selasa (17/6/2025) sekira pukul 03:00 Wib, Kasatres Narkoba dan timnya tiba di lokasi serta langsung berkoordinasi dengan resepsionis dan manajemen hotel serta kemudian tim personel menuju kamar nomor 36.
Di kamar hotel itu, Polisi menemukan seorang pria bertato inisial S Tarigan (26 Thn) dan diketahui adalah warga Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Saat dilakukan penggeledahan, dari salah satu laci ditemukan tas hitam merek Adidas.
Setelah dibuka, ada dua bungkusan plastik bertulis 99 Durian. Dari laci itu juga ditemukan satu bungkusan lain, sehingga semua berjumlah tiga bungkusan. Saat diperiksa, ternyata berisi Narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dengan berat total 3 Kg.
Selanjutnya, personel Sat Narkoba membawa diduga Pemilik sabu S Tarigan bersama barangbukti sabu seberat 3 Kg dari Hotel Mitra Gunungtua ke Mapolres Tapsel untuk proses lebih lanjut.(Ginda/GNP)