Pulang Belanja Sabu dari Medan, Pria Warga Sidamanik ini Diciduk Polres Pematangsiantar

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR | "Diinterogasi, tersangka SAAP alias Leman alias Feri mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang pria inisial F domisili Kota Medan,"

Hal ini diungkapkan Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak S.IK. SH. MH melalui Kasat Res Narkoba, AKP Jonny H Pardede SH, kepada metro online, Kamis, (26/6/2025) sekira pukul 16:00 WIB

Pengungkapan dan penangkapan, SAAP alias Leman alias Feri, 43, warga Afdeling C Tobasari, Desa Sarimattin, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, berawal dari informasi terpercaya yang menyebut ada seorang pria membawa narkotika akan turun di loket bus/taxi di Jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Senin (23/6/2025) sore

Menindaklanjut informasi, Sat Res Narkoba mengerahkan Tim Opsnal untuk menyelidik dan mengintai target yang telah diketahui ciri cirinya

Hampir tengah malam, sekira pukul 23:50 WIB,  personil pengintai dengan penyamaran dan senyap, melihat seorang pria persis dan sesuai dengan ciri ciri yang disebutkan, sudah berada di tepi jalan Sutomo depan loket bus/taxi. Keberadaan pelaku langsung dikabarkan personil kepada Tim

Tidak buang waktu. Dengan siasat penyergapan yang telah diatur sebelumnya, Tim Opsnal dipimpin langsung Kasat Res Narkoba, AKP Jonny H Pardede didampingi KBO Iptu Apri Damanik SH langsung menyergap target

Penggeledahan. Dari tersangka SAAP alias Leman alias Feri, ditemukan barang bukti berupa satu (1) paket narkotika jenis sabu berat brutto 4,22 gram di dalam kotak putih  dalam plastik merah yang sebelumnya diletakan di atas aspal melalui tangan kanannya untuk mengelabui petugas

Turut diamankan, satu (1) unit handphone merk VIVO warna biru muda serta uang Rp 89.000.- yang ditemukan dari saku celana sebelah kirinya 

Diinterogasi, pelaku mengakui barang bukti sabu sabu tersebut benar miliknya yang diperoleh dari seorang pria inisial F warga Kota Medan

Untuk pengembangan, Tim Opsnal berupaya memancing target untuk janji bertemu lewat komunikasi telepon, namun saat dihubungi nomor F sudah tidak aktif

Selanjutnya tersangka SAAP alias Leman alias Feri beserta barang bukti diboyong ke ruang penyidik Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk pwnyidikan dan proses hukum

"Tersangka sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Pungkas AKP Jonny H Pardede menutup penjelasan (Ray/Bay-MOL)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini