Kepala BPSDM Kota Medan Subhan Fajri Harahap dan dokumen foto narkoba (insert). (MOL/DiskominfoMedan)
MEDAN | Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mencopot (menonaktifkan) sementara dua camat dan lurah, juga 2 orang yang diduga kuat mengkonsumsi narkotika, psikotropika dan bahan adiktif (narkoba) serta kasus lainnya.
Sanksi tegas walikota tersebut dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan Subhan Fajri Harahap, Selasa (3/6/2025).
Mereka yang terkena sanksi masing-masing HS selaku Camat Medan Barat dan AF (Camat Medan Johor). Dua lainnya, HSS (Lurah Gaharu) serta EEL (Lurah Petisah Hulu).
“Iya. Pasca diumumkannya hasil tes urine terhadap 4 jajaran kewilayahan yang terbukti positif narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut,” urai Subhan Fajri Harahap.
Surat Keputusan (SK) Penonaktifan kedua oknum lurah, lanjutnya didampingi Plt Kabag Prokopim Setda Kota Medan Agha Novrian, sudah ditandatangani oleh camatnya masing-masing selaku atasan langsung, tertanggal 3 Jumi 2025.
Dengan telah ditandatanganinya SK Penonaktifan tersebut, keduanya sudah bebas dari jabatanya sementara guna mempelancar proses pemeriksaan yang saat ini tengah dilakukan Inspektorat Kota Medan.
"Kita sedang menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan rekomendasi dari Inspektorat. Setelah itu kita bentuk tim Ad Hoc untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat terhadap kedua lurah tersebut," jelasnya.
Demikian halnya kedua oknum camat, sudah dilakukan penonaktifan sementara dari jabatannya.
Pencopotan HS sebagai Camat Medan Barat, Senin (2/6/2025) karena terkait kasus Wajib Retribusi Sampah (WRS). Sedangkan pencopotan AF sebagai Camat Medan Johor ditandatangani Walikota Rico Tri Putra Bayu Waas, keesokan harinya.
Pihaknya juga sedang menunggu LHP dan rekomendasi dari Inspektorat kota Medan guna menjatuhkan sanksi terhadap kedua camat yang sudah di nonaktifkan tersebut. (ROBS)

