MEDAN | Dua terdakwa kurir narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu seberat 29 kg dan 39.000 butir pil ekstasi lewat persidangan secara online, Selasa (10/6/2025) di PN Medan divonis pidana mati.
Majelis hakim diketuai Cipto Hosari Nababan dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, baik Muhammad Fauzi, warga Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun maupun Kiki Rezeki Siregar, warga Jalan Damai, Kota Tanjung Balai, dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair.
Yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Secara tanpa hak dan melawan hukum dengan permufakatan jahat menjadi perantara jual beli (kurir) sabu seberat 29 Kg dan ekstasi sebanyak 39.000 butir.
“Hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba dan perbuatan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat. Hal meringankan, tidak ditemukan,” urai Cipto Hosari.
Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan penuntut umum. JPU Isti Risa Sunia Yazir, Kamis (8/5/2025) lalu di PN Medan yang bersidang di Belawan juga menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.
Para terdakwa memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan.
Sementara dalam dakwaan disebutkan, Rabu (25/9/2024) terdakwa Fauzi menerima telepon dari Syawaluddin (masuk daftar pencarian orang / DPO) menawarkan pekerjaan untuk membawa narkotika.
Muhammad Fauzi nantinya akan dihubungi terdakwa Kiki untuk memberikan narkoba yang akan diantar ke lokasi telah ditentukan.
Sekitar pukul 22.00 WIB, Kiki menghubungi terdakwa Fauzi dan memberitahu bahwa dirinya telah sampai di lokasi dengan membawa satu goni dan empat tas berisi narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Keduanya kemudian bertemu di sekitar kawasan Komplek CBD Polonia, Kota Medan. Saat hendak menentukan tempat serah terima barang, pergerakan kedua terdakwa telah dipantau oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut dan menangkap terdakwa Fauzi.
Kabur
Sementara terdakwa Kiki sempat melarikan diri alias kabur dengan mengendarai mobil Honda Brio, namun petugas akhirnya menangkap terdakwa Kiki di Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Dari hasil penggeledahan terhadap mobil Honda Brio putih yang dikendarai terdakwa Kiki, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 29 kilogram dan 39.000 butir ekstasi dengan berat 15.358 gram.
Kedua terdakwa beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ROBS)