PEMATANGSIANTAR | HM alias H, 38, warga Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, ditangkap Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar atas kepemilikan sabu sabu, Minggu (29/6/2025) sekira pukul 18:20 WIB
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SIK. SH. MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Jonni H. Pardede SH. MH menjelaskan awalnya diperoleh informasi dari masyarakat yang menyebut ada seorang pria di Jalan Kertas Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, dicurigai memiliki narkoba
Menindaklanjut informasi Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi untuk menyelidiki dan mengintai keberadaan terduga tersangka yang ciri cirinya telah diketahui
"Hasil penyelidikan, petugas kita berhasil menangkap HM alias H," Ungkap AKP Jonny H Pardede, Senin (30/6/2025) siang
Digeledah. Dari tersangka HM alias H ditemukan barang bukti berupa satu (1) unit handphone merk VIVO warna hitam dari saku celana depan sebelah kirinya.
Dari atas aspal ditemukan satu (1) paket narkotika jenis sabu berat brutto 1,33 gram, yang sempat dibuang pelaku saat Tim Opsnal akan menyergapnya
Diinterogasi tersangka HM mengaku sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang pria inisial F, namun daat pengembangan, target F belum beehasil ditemukan
"Tersangka HM alias H serta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Tandas AKP Jonny H Pardede (Ray/Bay-MOL)