Mahasiswa Demo di Kejagung, Minta Kajari Padang Sidempuan Dicopot

Sebarkan:
Puluhan Mahasiswa dari PP ISMAHI melakukan unjuk rasa di kantor Kejagung.(IST)

PADANG SIDEMPUAN|Massa dari Pengurus Pusat Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (PP ISMAHI) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Kamis (26/6/2025).

Dalam aksinya, puluhan mahasiswa itu meminta sekaligus mendesak agar Kejaksaan Agung segera mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Padang Sidempuan, Provinsi Sumatera Utara, Lambok M.J Sidabutar.

Menurut massa aksi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padang Sidempuan di bawah kepemimpinan Lambok M.J Sidabutar sangat buruk dan mengalami degredasi.

"Ada banyak kasus di Kejari Padang Sidempuan yang sampai saat ini stagnan, yang paling tersorot adalah kasus pemotongan ADD Tahun Anggaran 2023 dengan nominal Rp 5,7 Milyar yang sampai saat ini tidak ada perkembangan terkait otak intelektual yang menyiasati dugaan kasus pemotongan ADD tersebut," teriak Ketua Umum PP ISMAHI, Ali Hasan Amrun saat menyampaikan orasinya.

Dia juga mengatakan indikator rusaknya Kejari Padang Sidempuan di bawah kepemimpinan Lambok M.J Sidabutar terkait penangkapan Mustafa Kamal Siregar. Menurutnya, penangkapan yang dilakukan itu cacat prosedur karena tanpa surat perintah penangkapan.

"Hal ini menandakan bahwa ada indikasi terdapat penyalahgunaan wewenang, sehingga patut dilakukan pemeriksaan terhadap Kajari Padang Sidempuan, apalagi sebagaimana diketahui bahwa Kejari Padang Sidempuan kalah dalam gugatan Praperadilan yang dilayangkan oleh Mustafa Kamal Siregar sehingga penetapan tersangka batal dan tidak sah," jelasnya.

Massa dari PP ISMAHI dalam orasinya juga menyoroti terkait penanganan dugaan korupsi pekerjaan Gedung RSUD Padang Sidempuan yang sempat terdapat temuan BPK RI terkait kelebihan bayar, namun kelebihan bayar tersebut sudah dilakukan pengembalian ke negara.

"Seharusnya kasus ini sudah selesai kalau merujuk pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, tapi Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan justru menerbitkan kembali surat perintah penyelidikan padahal tidak ada surat penghentian penyelidikan pada surat perintah penyeldikan sebelumnya, sehingga terjadi surat perintah penyeldikan ganda," tambahnya.

Adapun tuntutan massa PP ISMAHI dalam aksi itu yakni:

1. Mendesak Kejaksaan Agung RI mencopot Lambok M.J Sidabutar Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan.

2. Meminta Kejaksaan Agung RI Untuk Segera Memeriksa dan Mengevaluasi Kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan. (Ril)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini