Dokumen foto kunker Plt Wakil Jaksa Agung Prof Asep Nana Mulyana ke Kejati Sumut. (MOL/Penkum Kjtsu)
MEDAN | Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung yang juga Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI Prof Asep Nana Mulyana didampingi Direktur D Agus Sahat Sampe Tua Lumbangaol serta rombongan kunjungan kerja (kunker) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (23/6/2025).
Rombongan Plt Wakil Jaksa Agung disambut Kajati Sumut Idianto, Wakajati Rudy Irmawan, para Asisten, Kajari, Kabag TU, Koordinator, para Kasi dan Kacabjari di Aula Sasana Cipta Kerta Lantai 3 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.
Kunker Wakil Jaksa Agung dan rombongan dalam rangka Asistensi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Sosialisasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kejaksaan serta Strategi Kepemimpinan di Wilayah Kejati Sumut.
Kajati Idianto menyambut hangat kedatangan Plt Wakil Jaksa Agung ke wilayah hukum Kejati Sumut.
"Berbicara tentang WBK, Satker yang ikut dalam penilaian harus benar-benar dalam melakukan perubahan," paparnya.
Plt Wakil Jaksa Agung yang juga JAM Pidum Kejagung RI Prof Asep Nana Mulyana di awal sambutannya menyoroti penanganan perkara tindak pidana umum.
Kemudian amanat Undang-Undang (UU) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan strategis yang menjadi acuan dalam pembangunan nasional Indonesia selama 20 tahun ke depan.
"Salah satunya adalah Single Prosecution System atau sistem penuntutan tunggal, yang kedua Advocate General. Itulah sebabnya sesuai dengan amanat undang-undang ini, kita sudah melakukan berbagai perubahan termasuk dalam mempersiapkan penuntutan dan penataan SOP," katanya. (ROBS/Rel)