PEMATANGSIANTAR | Residivis narkoba, BRR alias B, 51, warga Jalan Sepat, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, diringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, lantaran kedapatan mengedar/menjual sabu sabu, Kamis (26/6/2025) sekira pukul 18:00 WIB
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak S.IK.SH. MH melalui Kasat Res Narkoba, AKP Jonny H Pardede SH menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, ada seorang pria sering jual narkotika jenis sabu
Menindaklanjut informasi, Tim Opsnal melakukan lidik intai ke lokasi untuk menangkap target yang ciri cirinya telah diketahui
Dalam pengintaian senyap, Tim Opsnal melihat seorang pria sesuai dengan ciri ciri datang memasuki lokasi mengendarai sepedamotor Honda Beat warna hitam nopol BK 4437 TAR. Dalam satu komando, Tim Opsnal serentak menyergap dan mengamankan
Penggeledahan. Dari pria yang mengaku sebagai BRR alias B, Tim menemukan barang bukti satu (1) paket narkotika jenis sabu berat bruto 0,22 gram dibalut plastik warna merah dari atas tanah yang dijatuhkan dari tangan kirinya saat penyergapan
Turut diamankan satu (1) unit handphone merk VIVO warna hitam dari saku celana depan sebelah kanannya, uang Rp. 20.000 dari saku celana belakang sebelah kanan serta satu (1)unit sepedamotor Honda Beat warna hitam BK 4437 TAR, yang dikendarai pelaku
Diinterogasi tersangka BRR alias B mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang pria inisial U. Namun saat pengembangan, pria ini belum berhasil ditemukan
."Tersangka BRR alias B tercatat sebagai residivis kasus narkoba pada 2019, telah diamankan beserta semua barang bukti ke Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan guna diproses hukum sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Tandas AKP Jonny H Pardede (Ray/Bay-MOL)