DELISERDANG | Dipaksakannya pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 yang berujung ricuh, karena adanya pengkondisian dari Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan tanpa melalui prosedur yang ada.Fraksi PKS saat Bertemu PLH Sekwan di Hotel Madani
Terungkapnya hal itu, berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan Bupati Deli Serdang diduga melakukan pengkondisian melalui Pelaksanaan Tugas (PLT) Seketaris Dewan (Sekwan) Iwan Salewa.
Iwan Salewa melakukan pengkondisian terlebih dahulu terhadap Fraksi PKS pada Senin (9/6) di Hotel Miyana Kecamatan Percutseituan, dimana saat itu masih libur cuti bersama Idul Adha.
Pertemuan tertutup itu yang berlangsung memakan waktu yang lama sempat beberapa kali keluar masuk karena belum menemukan kesepakatan dan kesepahaman.
Setelah bersepakat mereka pun keluar dimulai dengan Anggota DPRD dari PKS H. Syarifuddin Nasution, PLT Sekwan Iwan Salewa, Anggota DPRD Deliserdang dari PKS Chairudin Singarimbun, Ketua Fraksi PKS DPRD Deliserdang Abdul Rahman, Andi Baso Ariaji dan lainnya.
Saat keluar dari ruangan Syarifuddin Nasution tampak menepuk-nepuk pundak PLT Sekwan Iwan Salewa.
Sejalan dengan pertemuan sebelumnya, PKS saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bersama Partai Demokrat mendukung Sofyan Nasution-Junaidi Parapat.
Namun saat rapat Paripurna yang jadwalnya tentang penjelasan Bupati Deliserdang tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rapat Paripurna penyampaian laporan pertanggungjawaban hasil kinerja seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan penyusunan program kerja DPRD tahun 2026, tetap ngotot dibahas juga LKPD dan KUA-PPAS menginterpretasikan berhasil pengkondisian pertemuan sebelumnya.
Bahkan demi berjalannya pengkondisian tersebut Binsar Sitanggang yang awalnya sudah diaktifkan menjadi Sekwan terhitung 16 Juni 2025, tiba-tiba Iwan Salewa ditunjuk Bupati tanpa pemberitahuan dan prosedur jelas kepada Pimpinan DPRD Deliserdang menjadi
Pelaksana Harian (Plh) Sekwan. Sudah aktifnya kembali Binsar Sitanggang yang bertolak belakang apa yang selalu disampaikan Bupati yang ingin melakukan perubahan, namun kontradiktif apa yang diucapkan dengan pelaksanaan dibuktikan Binsar Sitanggang diaktifkan tapi tidak diberikan tugas.
Bupati saat kericuhan terjadi dan ditinggal Wakil Ketua DPRD Deliserdang Agustiawan Saragih, sempat menyampaikan bahasa yang provokatif. Ironisnya Ludin menyampaikan dimimbar sidang paripurna yang tempat itu sakral dan terhormat dimana bila ingin memakai tempat itu dengan terlebih dahulu arahan dari Pimpinan DPRD, namun saat itu Ludin langsung saja naik dan menyampaikan kata-kata provokatif.
"Terimakasih kepada seluruh rekan-rekan anggota DPRD Deliserdang yang betul-betul berjuang untuk masyarakat Deliserdang. Inilah yang saya maksudkan satu perubahan besar yang harus kita laksanakan di Kabupaten Deliserdang. Perubahan-perubahan yang mendasar dan mendukung kepada seluruh kebutuhan masyarakat Kabupaten Deliserdang," kata Bupati Asriludin Tambunan.
Bupati menganggap apa yang dilakukannya dan 35 dewan sudah benar, walaupun tidak melalui mekanisme dan peraturan yang ada "berlindung" dengan mengatas namakan demi kepentingan masyarakat dengan menabrak ketentuan yang ada.
Padahal untuk melakukan penjadwalan pembahasan LKPD dan KUA-PPAS tidak boleh ujuk-ujuk langsung diparipurnakan harus melalui tahapan-tahapan yakni, Rapat Pimpinan, Rapat Banmus untuk penjadwalan, Pembahasan Badan Anggaran dengan TAPD (Pemkab), Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS antara Pimpinan dan Pemkab, Paripurna Penjelasan Bupati tentang Ranperda P. APBD, Pandangan Fraksi-fraksi, Jawaban Bupati, Pembahasan Banggar dengan OPD, Paripurna pandangan akhir dan Pengambilan Keputusan.
Kekisruhan sidang paripurna yang belum pernah terjadi sepanjang 20 tahun terakhir ini yakni pada kepemimpinan Bupati Amri Tambunan maupun Ashari Tambunan. Tudingan adanya sering sabotase kursi pimpinan dewan kiranya sudah disusun sebelumnya oleh oknum tertentu. Hingga draf pengambil Alihan sidang sudah dibuat dalam skenario yang sudah disusun.
Salah satu sumber ketika ditemui di lingkungan Pemkab Deliserdang mengatakan bila pembahasan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku kuat dugaan adanya gratifikasi.
Hal ini tidak dinginkan terjadi
dugaan korupsi gratifikasi, karena meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melakukan pencegahan dengan meminta dibahas sesuai aturan tidak ada paksaan apalagi pengkondisian. Sebab kasus gratifikasi menyeret legislatif dan eksekutif di Provinsi Sumut secara jama'ah pernah terjadi. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi memberi/menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan /atau 2014-2019.
Terkait pengkondisian yang dilakukan Bupati Deliserdang Ludin kepada Ketua Fraksi PKS DPRD Deliserdang Abdul Rahman dikonfirmasi membantah keras adanya pengkondisian terhadap Anggota DPRD Fraksi PKS. Terkait pertemuan dengan Plh Sekwan Iwan Salewa di Hotel Madani waktu itu tidak dibantah, namun pertemuan itu tak membahas tentang pengkondisian pembahasan LKPD dan KUA- PPAS.
" memang hari libur itu, Kita bertemu dengan Direktur PDAM Tirta Deli Pak Topan, membahas tentang air PDAM Tirta Deli, waktu itu ada yang mau investor. Kebetulan memang Pak Iwan Salewa ada ikut, tapi memang fraksi PKS tak Ada ngajak Pak Iwan Salewa saat itu, mungkin yang ngajak pak Iwan Salewa itu Pak Topan. Tidak ada membahas tentang LKPD dan KUA- PPAS, kalau itu kita bahas lewat Bamus. Kalau dibilang di kondisikan itu tidak ada dikondisikan, justru kita ikuti aturan yang ada," Jelas Abdul Rahman.
Selanjutnya kepada Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumatera Utara (Sumut)
Assoc Prof Dr H Usman Jakfar ketika dikonfirmasi belum memberikan tanggapan. ( GN)