Bergerak Senyap. Operasi Antik Toba 2025 Polres Simalungun Ungkap Sindikat Bandar Sabu Sabu. Ini Tampang Pelaku

Sebarkan:


SIMALUNGUN | Bergerak senyap. Operasi Antik Toba 2025, Sat Res Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap 3 sindikat bandar sabu sabu, di wilayah Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Rabu dinihari  (18/6/2025) sekitar pukul 01:30 WIB

Ketiga pelaku, Sumantri alias Ridho Maman, 40, diduga pelaku utama (Bandar), warga Dusun IV, Desa Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara

Kemudian Syamsul alias Agam, 58,  warga Kampung Bah Lias, Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara

Lalu, Leo Waldi Tanjung alias Aldi, 25, warga Dusun V Mandaro, Desa Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara

Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang S.IK. SH. MM melalui Kasat Res Narkoba, AKP Henry S Sirait S.IP. SH. MH menjelaskan, pengungkapan ini berkat sinergitas Kepolisian dengan masyarakat sekitar lokasi penangkapan yang menyampaikan informasi atas aktivitas peredaran narkotika di belakang rumah Sumantri alias Ridho Maman, Selasa (17/6/2025)

Menyahuti informasi, Sat Res Narkoba Polres Simalungungun mengerahkan Tim Opsnal yang bergerak senyap menyelidik dan mengintai target 

Penelusuran lokasi dalam lidik intai, Tim Opsnal berhasil menemukan lalu mengepung rumah tersangka utama, Sumantri alias Ridho Maman. Dalam satu komando Tim Opsnal serentak menggerebek 

Penggeledahan, petugas menemukan barang bukti terbanyak dari tersangka Sumantri alias Ridho Maman, berupa lima belas (15) bungkus plastik klip berisi sabu berat brutto 25,11 gram, satu (1) unit handphone Android merk Realme, timbangan digital serta berbagai peralatan untuk mengemas narkoba

Dari tersangka Syamsul alias Agam, diamankan lima (5) bungkus plastik klip kecil berisi sabu berat brutto 1,17 gram beserta timbangan digital dan handphone Android merk VIVO

Kemudian dari Leo Waldi Tanjung, diamankan  satu (1) bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat brutto 0,17 gram dan handphone Android merk Samsung

Diinterogasi, para pelaku masing masing mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan petugas. Syamsul alias Agam dan Leo Waldi Tanjung mengaku memperoleh sabu dari Sumantri, sedang Sumantri mengaku mendapat pasokan dari seseorang bernama Suroto, domisili di Mandaro

Mendengar pengakuan Sumantri, Tim Opsnal langsung pengembangan memburu Suroto. Namun diduga telah mendengar penangkapan Sumantri, Suroto telah melarikan diri

Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun karena terbukti memperjualbelikan narkotika golongan I

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron. Ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam peredaran narkoba. Sumantri berperan sebagai bandar utama dalam jaringan ini, sedang Syamsul dan Leo Waldi adalah kaki tangannya," Ungkap AKP Henry Sirait, Sabtu (21/6/2025) siang

AKP Henry Salamat Sirait  menambahkan, penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Toba 2025. Kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun," ujar AKP Henry Sirait

Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 

"Kami akan terus melakukan operasi serupa untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang bersih dari barang haram ini," Tegas AKP Hendri S Sirait (Joe/Bay-MOL)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini