Bawa Pesanan 2 Paket, Kurir Sabu ini Diciduk Polres Pematangsiantar

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR | Membawa pesanan dua paket sabu sabu, DS alias B, 21, warga Jalan Surya, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, diciduk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, dari wilayah Siantar Barat, Sabtu (14/6/2025) sekira pukul 23:15 WIB

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak S.IK. SH. MH melalui Kasat Res Narkoba, AKP Jonny H Pardede SH mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebut akan ada transaksi sabu sabu di Jalan Maluku Atas, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar

Menyahuti informasi, Tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung bergerak ke lokasi melakukan lidik intai untuk meringkus target

Di lokasi terpantau seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Vario yang ciri cirinya mirip dan sesuai dengan yang disebut warga didukung gelagatnya sangat mencurigakan

Tidak buang waktu. Tim langsung menghadang laju sepeda motor. Namun saat itu target termonitor membuang sesuatu benda dari tangannya, diduga untuk mengelabui petugas dengan menghilangkan barang bukti, namun petugas lebih jeli dan sigap

Tim menyuruh target mengambil benda yang dibuangnya. Pelaku tidak dapat mengelak, ternyata benda tersebut berupa dua (2) paket sabu sabu berat brutto 0,52 gram. Turut diamankan satu (1) unit handphone merk iPhone yang ditemukan dari saku celananya

Diinterogasi. DS alias B mengaku kedatangannya ke Jalan Maluku Atas tersebut untuk mengantarkan 2 paket sabu tersebut.

"Saat petugas memeriksa handphonenya didapati chat pemesanan sabu. Pelaku menyebut memperoleh sabu sabu dari temannya Inisial P," Ujar Kasat Res Narkoba memaparkan

Mendengar pengakuan DS alias B, Tim langsung pengembangan memburu P. Namun target ini belum berhasil ditemukan, bahkan nomor handphonenya tidak aktif

Kata Kasat Res Narkoba, AKP Jonny H Pardede, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan memburu sumber sabu sabu milik pelaku

"Tersangka DS alias B sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Tandas AKP Jonny H Pardede (Ray/Bay-MOL)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini