Sat Res Narkoba Polres Simalungun Ringkus Kurir Jaringan Sabu Sabu. Barbut Satu Ons

Sebarkan:


SIMALUNGUN | Menyusul pengungkapan  jaringan dan diduga bandar sabu sabu di Serbelawan, Anton alias Asiong alias Sakaw, 53, warga Dusun/Lorong V Purwosari Atas, Desa Dolok Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Sat Res Narkoba Polres Simalungun kembali meringkus diduga kurir sabu sabu di bilangan Indomaret Jalan Lintas Sumatera, dekat Gerbang Tol (GT) Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (6/5/2025) sekira pukul 21:25 WIB

Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang S.IK. SH. MM melalui Kasat Res Narkoba AKP Henry S Sirait S.IP. SH. MH, menjelaskan kronologi pengungkapan jaringan narkotika atas nama tersangka, Indra Hermawan alias Indra alias A Cian, 35, wiraswasta, warga Jalan Amplas, Sei Renggas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan ini 

"Berkat informasi dari warga yang curiga melihat gelagat pelaku diduga akan transaksi narkotika," Ujar Kasat Res Narkoba, AKP Henry S Sirait, Rabu malam

Menyahuti informasi, Kasat Res Narkoba mengerahkan Tim Opsnal Unit II dipimpin Kanit Ipda Sugeng Suratman SH, untuk melakukan lidik intai ke lokasi guna mengincar dan meringkus target

Pengintaian senyap dengan penyamaran dilokasi, Tim Opsnal melihat seorang pria sesuai dengan ciri ciri yang disebut warga sedang duduk di atas sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BK 6309 AKD, parkir dekat gerai Indomaret

Tidak buang waktu. Dalam satu komando dari Kanit disertai strategi pengepungan berkekuatan penuh, Tim serentak menyergap  dan mengamankan target

Penggeledahan. Dari pria yang mengaku sebagai, Indra Hermawan alias Indra alias A Cian, Tim Opsnal menyita satu (1) kotak warna coklat dari dalam jok sepedamotornya, berisi satu (1) bungkusan plastik transparan diduga sabu-sabu dengan berat bruto 100,48 gram (satu ons lebih, red)

Diinterogasi A Cian mengaku hanya disuruh seseorang untuk mengantar sabu sabu tersebut ke wilayah Simalungun

Pelaku menyebut memperoleh sabu sabu tersebut dari seorang pria, bernama Dedi, tinggal di Pondok Pesantren Daarusy Syifaa', Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara

"Selain barang bukti sabu sabu, turut kita amankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku, satu unit handphone merk Nokia warna biru, satu unit handphone merk OPPO warna hitam, serta uang tunai Rp 200.000.- diduga hasil penjualan sabu sabu," Papar Perwira Alumni Sespimma angkatan 71 tahun 2024 ini

Selanjutnya pelaku diboyong ke markas Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut

Saat ini, Sat Res Narkoba Polres Simalungun tengah melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya, membawa tersangka ke Markas Komando (Mako), melaksanakan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta proses lanjutan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)

"Kami akan terus menyelidiki dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar demi komitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya di Kabupaten Simalungun," 

"Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberi informasi sehingga penangkapan ini bisa dilakukan. Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dan proaktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan kegiatan mencurigakan kepada pihak kepolisian,"

"Keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan operasi penindakan untuk menciptakan wilayah Simalungun yang bebas dari peredaran gelap narkotika," Ujar AKP Henry S Sirait menutup penjelasan

Pengungkapan dan penangkapan ini merupakan bukti nyata profesionalisme Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun (Joe/Bay-Mol)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini