Polsek Delitua Ringkus Pelaku Pembobolan Gudang

Sebarkan:

 

Teks Foto : Tersangka Rizaldi Sadewa alias Dewa

DELITUA | Tim Unit Reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan ( Pertamambongkaran) sebuah gudang milik Hariaji (42) di Jalan Besar Delitua Gang Kasih III, Desa Kede Durian, Kecamatan Delitua Deliserdang. 

Pelaku adalah Rizaldi Sadewa alias Dewa (25), warga Jalan Kasih, Desa Kede Durian, Kecamatan Delitua. 

Pelaku diringkus oleh Tim Reskrim Polsek Delitua pada hari Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah Alfamart di Jalan Besar Delitua, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/190/IV/2025/SPKT Polsek Delitua, kejadian pembobolan gudang tersebut terjadi pada Sabtu (12/4/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Korban mendapati gudangnya dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang seperti Almunium, Bor Kecil, Bor Beton, Kabel- Kabel, dan Mesin Gerinda telah hilang. Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban melihat seorang pria membobol gudangnya.

Setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil mengidentifikasi pelaku. Dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Junaidi Karosekali SH dan Panit Opsnal Ipda Andrianta Sembiring SH, tim bergerak cepat setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah Alfamart.

Teks Foto: Barang bukti 

Kapolsek Delitua Kompol PS. Simbolon, SH kepada wartawan menerangkan, saat penangkapan pelaku mengakui perbuatannya telah membobol gudang milik korban. Namun, pelaku mengaku kalau barang bukti hasil curian telah dijual kepada seorang pengumpul barang bekas (botot) yang tidak dikenalnya.

" Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu buah celana yang di pakai korban saat melakukan kejahatan telah diamankan di Mako Polsek Deli Tua untuk proses penyidikan lebih lanjut, " Terang Kompol PS Simbolon. ( Jasa/JL) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini