Polres Pematangsiantar Ringkus 'Ratu Sabu Sabu', Segini Barang Buktinya, Ada Uang 1.5 Juta Rupiah

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR | Menyahuti keresahan warga sekitar Jalan Perwira, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar menggelar operasi basmi narkotika, Jumat (2/5/2025) sekira pukul 18:00 WIB

Operasi yang diawali penyelidikan dan pengintaian menyasar seorang perempuan, MYP alias M, 39, warga Jalan Perwira, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, yang dilaporkan warga ada memiliki dan menjual narkotika jenis sabu sabu 

"Benar. Awalnya kita menerima informasi dari masyarakat yang menyebut ada seorang wanita mengedar narkotika di wilayah tersebut," Ujar Kasat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonny H Pardede SH, Minggu (4/5/2025) siang

Hasil penyelidikan dan penelusuran lokasi, Tim Opsnal berhasil menemukan dan meringkus target, MYP alias M di tepi jalan, 200 meter dari rumahnya

Penggeledahan. Petugas menemukan barang bukti berupa satu (1) kotak rokok merk Surya berisi dua (2) paket narkotika jenis sabu di tangan kanannya 

Diinterogasi di lokasi, MYP alias M mengaku masih ada menyimpan sabu dirumahnya. Mendengar pengakuan ini Tim Opsnal  langsung membawa tersangka kerumahnya 

Hasil penggeledahan seisi rumah, ditemukan  barang bukti satu (1) paket narkotika jenis sabu dari balik kasur di kamar tidurnya, satu (1) unit timbangan digital di atas meja dan tiga (3) paket/bal plastik klip kosong, dua (2) sekop terbuat dari pipet satu (1) unit Handphone merk OPPO serta uang tunai Rp 1.500.000.- diduga hasil penjualan sabu

"Diinterogasi tersangka mengaku keberadaanya dilokasi penangkapan untuk menjual sabu sabu," Ungkap Kasat

AKP Jonny H Pardede memaparkan, total barang bukti tiga paket sabu dengan berat brutto 4,28 gram, diakui miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenalnya di Kota Medan

Tersangka MYP alias M berikut semua barang bukti diboyong ke markas Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar

"Tersangka MYP sudah diamankan untuk pemeriksaan dan pengembangan serta diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Tandas AKP Jonny H Pardede menutup penjelasan (Jun/Bay-Mol)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini