PEMATANGSIANTAR | Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar gerebek, Jalan Nagur, Gang Manunggal, Kelurahan Martoba, Kecamatan, Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, dan berhasil membekuk 3 pria sindikat pengedar narkotika, Jumat (17/5/2025) sekira pukul 19:00 WIB
Pelaku, PSS alias U, 36, AK alias R, 36, serta MRT alias M, 33, ketiganya warga Jalan Nagur Gang Manunggal Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar
Melancarkan penggerebekan, Tim Opsnal memasuki wilayah ini dengan cara senyap disertai penyamaran dengan berbagai karakter agar tidak dicurigai oleh mata mata (kenjiro) suruhan para pengedar yang ditempatkan di akses keluar masuk di ujung gang untuk keamanan mengawasi Polisi
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak S.IK. SH. MH melalui Kasat Res Narkoba, AKP Jonny H Pardede SH, mengatakan, wilayah ini termasuk salah satu daerah rawan peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar
Kata AKP Jonny. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat serta viral di media sosial yang mengungkapkan keresahan atas ulah para pengedar di rumah milik tersangka PSS alias U
Dengan siasat dan strategi pengepungan, Tim Opsnal secara keseluruhan telah memasuki Gang Manunggal dan telah menempati posisi masing masing tidak jauh dari rumah yang disebut warga. Siasat ini jitu, kenjiro kebobolan
Seisi rumah heboh dan gaduh sesaat Tim Opsnal serentak masuk menggerebek dari depan dan belakang rumah
Tim mengamankan PSS alias U dengan barang bukti empat (4) paket sabu, uang hasil penjualan sabu Rp.50.000,- dan satu (1) unit handphone merk Realme
Di belakang rumah ditangkap dua orang tersangka AK alias R dan MRT yang lagi asyik menyedot sabu menggunakan bong yang pipa kacanya masih ada sisa sabu. Ditemukan satu (1) paket sabu di dekat kedua tersangka
Penggeledahan. Dari saku celana tersangka AK alias R ditemukan satu (1) kotak kemasan minuman suplemen merk CDR berisi ganja dibalut tisu. Satu (1) buah plastik klip kosong, satu (1) buah sendok terbuat dari pipet. Dari tabgabbya dianankan satu (1) unit handphone merk VIVO
Sementara dari tangan tersangka MRT alias M diamankan satu (1) unit handphone merk OPPO
Penggeledahan seisi rumah. Dari ventilasi kamar mandi ditemukan satu (1) plastik klip berisi ganja. Di dapur rumah ada satu (1) buah plastik kresek berisi dua (2) paket sabu, tiga (3) bungkus plastik klip kosong, satu (1) timbangan digital, dua (2) buah sendok terbuat dari potongan pipet
"Diinterogasi tersangka PSS alias U mengaku barang bukti sabu miliknya diperoleh dari seorang pria inisial J di Kota Medan," Ungkap AKP Jonny H Pardede kepada metro online, Kamis (21/5/2025) malam
Berdasar barang bukti dan pengakuan, ketiga tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar
AKP Jonny H Parde memaparkan. Semua arang bukti narkoba yang disita berupa tujuh (7) paket sabu berat brutto 2,85 gram dan ganja 3,20 Gram
"Tersangka PSS alias U tercatat sebagai residivis dalam kasus narkoba," Sebut Kasat Res Narkoba Polres Pematangsiantar menutup penjelasan
Saat ini ketiga tersangka berikut semua barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses hukum sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) yo pasal 111 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Ray/Bay-Mol)