LABUSEL | Kasus dugaan pelecehan seksual yang ditangani Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara dengan tersangka berinisial, BAS terkesan dipaksakan.
Pasalnya dalam kasus yang ditangani unit PPA Polres Labusel, Sumatera Utara ini sepertinya dalam penetapan tersangka banyak kejanggalan.
Hal itu disampaikan, Irwan SH selaku kuasa hukum BAS terduga (tersangka) kepada media, Selasa (13/5/2025)
"Saya melihat banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka, untuk kasus ini," kata Irwan.
Ia juga mengatakan banyak hal yang terkesan mengada-ada dan dibuat-buat, dimulai dari proses pemeriksaan saksi dan korban
Dimana berubah-ubahnya tempat kejadian perkara (TKP), yang sebelumnya TKP dikatakan di Jalan Sekolah oleh korban.
"Namun, tiba-tiba TKP nya sudah berubah menjadi di belakang sekolah," ujarnya.
Apalagi, dari laporan pihak kelurga korban katanya kejadian tanggal 21 Januari 2025, tapi baru diketahui tanggal 11 Februari 2025.
Padahal pada tanggal 21 Januari 2025 korban dan anak-anak lainnya yang dijemput dari sekolah lebih dari satu orang langganan becak.
Hari itu juga korban masih bermain-main dan seperti tidak ada merasakan sakit, padahal korban masih dibawah umur.
"Maka seandainya kejadian pelecehan itu benar, pasti korban akan merasakan sakit pada alat kelaminnya,
Korban yang masih sekelas anak-anak dibawa umut pasti akan menceritakan apa yang terjadi pada dirinya kepada orang tuanya.
"Selain itu pasti akan ada rasa takut dan trauma kepada seseorang, ketika seseorang itu telah melakukan perbutan jahat kepadanya," ungkapnya.
Dalam psikolog kesehatan, ketika anak-anak dirudapaksa pada hari ini, bercak darah pada dua atau tiga hari kedepannya tidak terlihat lagi.
"Apalagi ini sudah melebihi dua atau tiga minggu, pasti bercak darah sudah tidak ada lagi terlihat," tuturnya.
Kejanggalan lainya, yakni baju sekolah yang dipakai korban adalah baju dinas Pramuka. Tapi kata ibunya baju yang terdapat bercak darah adalah baju berwarna kekuning-kuningan atau bukan baju Pramuka.
"Kata ibu korban, bercak darah bukan terdapat pada baju Pramuka," ucap Irwan.
Dalam kasus ini, sebelum pemeriksaan ini dilanjutkan kepada korban. Menurut pengakuan korban, dia sempat bercerita bahwasannya ada dua orang, yakni perempuan dan laki laki yang mengajaknya ke belakang sekolah.
"Tiba-tiba beberapa hari ke depannya keterangan korban berbeda lagi. Jadi itu yang memungkinkan kami selaku kuasa hukum terduga tersangka bertanya-tanya dalam kasus ini," tutupnya.
Ketika dikonfirmasi ke pihak reskrim melalui unit PPA, Aipda Dedi Iskandar selaku Kanit mengatakan, dalam wktu ini berkas P21 akan dikirim segera.(Mag-1)