Pemkab Langkat Gelar Sosialisasi Hukum dan Kemitraan Perkebunan

Sebarkan:
Teks foto: Warga se Kecamatan Brandan Barat mengikuti sosialisasi hukum terkait perkebunan.


BINJAI | Sekitar seratusan warga se Kecamatan Brandan Barat mengikuti sosialisasi hukum terkait perkebunan yang digelar Pemkab Langkat, Polres Langkat dan Kantor Pertanahan BPN Langkat di Kantor Camat Brandan Barat pada Rabu (28/5). 


Acara yang mengambil tema, "Pentingnya pengetahuan hukum kepada masyarakat di sekitar kebun untuk mencegah terjadinya konflik pertanahan" ini dibuka Asisten 1 Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Langkat, Drs. Mulyono M.si.


Dalam sambutannya Mulyono menyampaikan pentingnya edukasi hukum bagi masyarakat untuk meningkatkan pemahaman tentang hak dan kewajiban baik bagi perusahaan maupun warga disekitar kawasan perkebunan  sebagai upaya pencegahan konflik lahan dengan pihak perkebunan.


Hadir sebagai pemandu acara Kabag Tapem Setdakab Langkat (M. Nawawi, S.STP), narasumber dalam sosialisasi, Gosrin Harahap, SH (Kantor Pertanahan Kabupaten  Langkat), Martin Ginting, SP mewakili Dinas Perkebunan/ Distan Pangan Langkat, Alimat Tarigan SH (Kabag Hukum Pemda Langkat) dan AKP Afrizal Hasibuan mewakili Polres Langkat.


Sejumlah pemaparan dan berbagai persoalan yang sering timbul terkait perkebunan disampaikan oleh narasumber kepada masyarakat secara komprehensif seputar aspek hukum, Hak Guna Usaha (HGU), Izin Usaha Perkebunan, Plasma/Kemitraan, CSR dan pemahaman tentang Undang-Undang Perkebunan No. 39 Tahun 2014 serta berbagai aturan turunannya.


Gosrin Harahap dalam ulasannya menjelaskan berbagai persyaratan dalam pengajuan HGU, perpanjangan/pembaruan HGU hingga pengembalian aset tanah bekas HGU kepada negara bila suatu bidang tanah HGU sudah tidak memenuhi persyaratan.


Selain aspek hukum, program dan pola kemitraan antara pihak perkebunan dengan masyarakat disekitar lokasi perkebunan juga dikemukakan dalam sosialisasi.


Sementara Martin Ginting dalam pemaparannya menjelaskan tentang  kewajiban perusahaan perkebunan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar melalui program CSR dan jalinan berbagai pola kemitraan, ketenagakerjaan dan  kolaborasi aktif lainnya yang keberlanjutan bagi kesejahteraan bersama.


Kerjasama kemitraan dan kolaborasi aktif ini diharapkan bisa diwujudkan melalui kesepakatan dan kerjasama antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat yang difasilitasi Disbun/Distan Langkat


Sementara dalam sesi tanyajawab beberapa warga mengeluhkan terkait program kemitraan dan kontribusi CSR perusahaan Sri Timur. Warga mengaku minimnya informasi dan terhambatnya komunikasi dengan pihak perusahaan menjadi kendala utama bagi mereka selama ini.


Melalui sosialisasi ini, Pemkab Langkat dan stakeholder terkait bersama PT Sri Timur berkomitmen membangun hubungan harmonis antara pihak perusahaan dengan warga disekitar kebun guna menciptakan iklim investasi yang sehat dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat Langkat, khususnya di Kecamatan Brandan Barat.(Ml/Ism)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini