Miliki Sabu Sabu, Residivis Narkotika ini Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR | Residivis diduga sindikat pengedar narkotika, RMA alias R, 32, warga Jalan Gunung Sinabung Ujung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, kembali tersandung hukum dalam kasus yang sama

Ia ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar karena dilaporkan warga memiliki narkotika jenis sabu sabu, Selasa (27/5/2025) sekira pukul 22:30 WIB

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Jonny H. Pardede SH menjelaskan, pelaku ditangkap dari tepi jalan Narumonda Bawah, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, usai membeli sabu sabu

"Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat yang menyebut di wilayah Kampung Karo ada seorang pria dicurigai sebagai sindikat pengedar yang tengah membawa narkotika," Ujar Kasat Res Narkoba, AKP Jonny H Pardede, Kamis (29/5/2025) petang

Menerima informasi, Tim Opsnal langsung merespon turun menyebar ke sekitaran lokasi untuk penyelidikan dan pengintaian terhadap  target  yang ciri ciring sudah diketahui

Pada penelusuran di wilayah Kampung Karo, Tim Opsnal melihat seorang pria sesuai ciri ciri yang disebut warga sedang berdiri di tepi Jalan Narumonda Bawah dengan gelagat mencurigakan

Dengan siasat penyamaran, beberapa personil mencoba mendekati target. Was was dan curiga yang datang adalah Polisi, pelaku terlihat membuang sesuatu benda dari tangan kanannya untuk mengelabui petugas 

Jeli dan bertindak cepat, Tim Opsnal mengamankan dan menyuruh pelaku untuk mengambil beda tersebut

"Setelah diperiksa, benda yang sempat dibuang tersangka ternyata satu paket sabu sabu seberat brutto 0.36 gram. Dari saku celananya diamankan satu unit handphone merk VIVO," Papar Kasat

Diinterogasi. Tersangka RMA alias R mengaku sabu sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang pria inisial P

Pengembangan. Mendengar pengakuan RMA, Tim Opsnal langsung memburu P. "Dalam pengembangan kasus ini petugas kita belum berhasil menemukan P. Coba diumpan namun nomor handphonenya tidak aktif," Sebut AKP Jonny Pardede

Diujung penjelasan, AKP Jonny Pardede mengungkap, tersangka RAM merupakan residivis kasus narkoba pada 2018, lalu

"Saat ini tersangka RAM sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Tandas AKP Jonny H Pardede (Ray-MOL)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini