MEDAN | Terkait dugaan korupsi dana BOS tahun 2022 di SMAN 19 Medan, Kejaksaan Negeri Belawan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari tim auditor.
Hal itu dikatakan, Kasi Intel Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, Kamis (22/5/2024).
Dijelaskan, penyidik telah lehi satu kali memeriksa Kepala sekolah SMAN 19 Medan, Syahripal Putra dan beberapa orang saksi terkait dugaan korupsi dana BOS tahun 2022 di sekolah yang beralamat di Jalan Seruwe, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, itu.
"Begitu keluar hasil perhitungan maka penyidik akan menentukan sikap apakah beliau dijadikan tersangka atau ada keputusan lain," katanya saat dihubungi melalui telepon.
Kasus dugaan korupsi dana BOS tahun 2022 di SMAN 19 Medan bergulir setelah Kejari Belawan melakukan penyelidikan penggunaan uang negara di sekolah itu sebesar Rp 5 M diantaranya dana SPP: Rp1.644.000.000, dana BOSP: Rp1.676.880.000 dan dana BOS: Rp1.676.880.000. (RE Maha/REM).