SIMALUNGUN | Pelarian buronan penggelapan sepedamotor, Irwan Syahputra alias Iwan alias Acong, 41, warga Dusun V, Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, akhirnya terhenti setelah diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan - Polres Simalungun, Jumat malam (23/05/2025) sekitar pukul 22:00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang S.IK. SH. MH melalui Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Soefi SH. MH menjelaskan kronologi penggelapan sepeda motor Yamaha M/T warna biru tahun 2018 nomor polisi BK 2844 OAI, milik AG, 25, warga Kabupaten Simalungun
Kronologi kejadian bermula, Senin, 2 September 2024, sekitar pukul 09:00 WIB ketika korban AG sedang berada di kamar mandi Wisma/Penginapan
Saksi HA alias Kocun, 26, meminjam sepeda motor korban untuk membeli sarapan. Setelah kembali membeli serapan, korban AG bertanya keberadaan sepedamotornya kepada HA, dijawab, sepeda motor dipinjam, Irwan Syahputra alias Iwan alias Acong
Ditunggu hingga malam, Irwan tidak kunjung datang memulangkan sepeda motor. Korban AG tidak terima lalu mendatangi Piket SPKT Polsek Perdagangan untuk membuat Laporan Polisi agar kasus ini diproses hukum
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 14.685.000.-(Empat Belas Juta Enam Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah)
Berdasar laporan korban, Tim Opsnal Unit Reskrim langsung menyelidiki dan melacak keberadaan pelaku berikut sepeda motor
Kerja keras membuahkan hasil. Selama kurang lebih 8 bulan penyelidikan, Tim Opsnal berhasil mencium jejak keberadaan pelaku yang selama ini diduga berpindah pindah tempat
Mendapat informasi keberadaan pelaku, Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gerry D Simanjuntak SH melibatkan personil Buru Sergap, Aipda Bambang Lesmono, Aipda Melki Silitonga, Aipda Goodstar Tampubolon, Bripka J Napitupulu, Bripka Dedi Irawan dan Bripka Victor A Sitorus bergerak senyap ke lokasi persembunyian Iwan
Pelaku diamankan dari Wisma/Penginapan Pelangi di Dusun I Kampung Pompa, Desa Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, berikut barang bukti sepeda motor
"Modus operandi tersangka Irwan Syahputra alias Acong, dengan cara meminjam sepeda motor dari perantara, namun kemudian tidak mengembalikannya kepada pemilik. Kemudian melarikan diri dan bersembunyi untuk menghindari tanggung jawab," Ungkap AKP Ibrahim Soefi, Minggu siang
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik turut memeriksa beberapa saksi, diantaranya HA alias Kocun, sebagai perantara peminjaman
Kemudian IL, 19, warga Desa Perkebunan Tanah Gambus, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara dan AS, 22, warga Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
Penangkapan tersangka dilakukan setelah petugas Unit Reskrim Polsek Perdagangan mendapat informasi tentang keberadaan pelaku
Tim melakukan pemantauan dan akhirnya berhasil melacak tempat persembunyian tersangka di Wisma Pelangi. Diinterogasi, Irwan Syahputra alias Iwan alias Acong mengaku melakukan perbuatan penggelapan sepeda motor tersebut.
"Tersangka telah mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan bersama barang bukti sepeda motor yang menjadi objek penggelapan," Sebut Kapolsek
Polres Simalungun melalui jajarannya bersama Polsek Perdagangan menegaskan penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polsek Perdagangan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya.
Penanganan kasus ini juga menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas tindak pidana penggelapan yang merugikan masyarakat
Saat ini, tersangka Irwan Syahputra alias Iwan alias Acong beserta barang bukti sepeda motor Yamaha telah dibawa ke Polsek Perdagangan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut
Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain atau kasus serupa yang mungkin dilakukan tersangka
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain, terutama kepada orang yang belum dikenal dengan baik
Polsek Perdagangan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengalami tindak pidana serupa bisa lewat apkikasi Call Centre 110 yang aktif Jam (Joe/Bay-Mol)